FOTO : Kapolda Kalteng, Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo didampingi pihak kejaksaan, BNN dan BPOM memusnahkan sabu-sabu di Loby Mapolda.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com – Dalm
kurun waktu satu bulan, Polda Kalteng berhasil mengungkap peredaran narkotika
jenis sabu-sabu kurang lebih 2 kilogram dengan jumlah tersangka 10 orang.
Ini disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo
Mhum MSi MM saat pemusnahan barang bukti di depan Loby Mapolda Jalam Tjilik Riwut
Km 1, Kota Palangka Raya, Rabu (02/09/2020) pagi.
“Press conference yang dilakukan kali ini merupakan hasil
pengungkapan kasus yang terjadi ditiga wilayah diantaranya Kota Palangka Raya,
Katingan dan Kabupaten Gunung Mas”. Ungkap pria berpangkat dua bintang itu.
Barang bukti yang dimusnahkan sekarang, terang Dedi,
merupakan pengungkapan tujuh kasus diantaranya Kabupaten satu kasus dengan tiha
tersangka Sa, FA dan TH dengan barang bukti sabu seberat 235,52 Gram.
“Kemudian, Kota Palangka Raya sebanyak lima kasus dengan enam
orang ditetapkans sebagai tersangka yaitu Su, PAS, AY, Ju, dan Ru. Dimana di
wilayah Kota Palangka Raya ini kami mengamankan barang bukti sabu sebanyak
1.641,13 Gram”. Urainya.
Lebih lanjut, Dedi mengungkapkan, untuk wilayah hukum Polres Gunung Mas, pihaknya menetapkan satu tersangka yaitu JFS dengan sabu seberat 19,01 Gram.
“Jika ditotal, jumlah barang bukti sabu tersebut adalah
sebanyak 1.900,87 Gram dan ini berarti sekitar dua Kg sabu-sabu yang kita
musnahkan sekarang. Perlu diketahui ini hasil pengungkapan bulan Agustus saja
dan hanya Polda Kalteng, belum termasuk Polres jajaran”. Tutupnya. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar