Pemuda Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

05 September 2020

Pemuda Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi

FOTO : Anggota Polsek Jenamas berhasil meringkus pengedar sabu-sabu dan ditemukan barang bukti diduga narkoba.

 

BARITO SELATAN, suarakpk.com - Polsek Jenamas, Polres Barito Selatan (Barsel) meringkus seorang pemuda budak sabu-sabu di Lanting Ujung Kampung Desa Rangga Ilung, Jenamas, Buntok, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Jumat (04/09/2020) pukul 18.50 WIB.

 

Pemuda budak sabu-sabu berinisial EI (25) itu diringkus Polsek Jenamas beserta barang buktinya berupa dua paket besar dan satu paket kecil diduga narkotika golongan I.

 

Kapolres Barsel AKBP Devy Firmansyah SIK melalui Kapolsek Jenamas Ipda Miftah Khoiri Mu’ti mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dilanting ujung kampung Desa Rangga Ilung sering menjadi tempat orang menyalah gunakan dan bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu.

 

“Setelah menerima informasi itu, saya bersama Kanitreskrim dan personel Polsek Jenamas melakukan penyelidikan ke Lanting Ujung Kampung Desa Rangga Ilung dan ditemukan seorang laki-laki yang dicurigai”. Terangnya.

 

Sebelum melakukan penggeledahan, lanjut Miftah, sebagian personel polsek memanggil warga dan aparat desa untuk menyaksikan kegiatan kepolisian dalam penggeledahan.

 

“Hasilnya ditemukan dua paket besar berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dan satu paket kecil yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang diambil pelaku dari dalam saku celana depan sebelah kanan yang digunakan pelaku pada saat itu”. Jelas Kapolsek.

Atas kejadian tersebut, pelaku beserta barang bukti diamankan untuk dilakukan penyidikan dan selanjutnya pelaku dikenakan pasal 112 atau 114 Jo 132 UU No 35/2009 tentang narkotika dan diancam hukuman di atas lima tahun penjara. (nto)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)