FOTO : Anggota Polsek Jenamas berhasil meringkus pengedar sabu-sabu dan ditemukan barang bukti diduga narkoba.
BARITO SELATAN,
suarakpk.com - Polsek
Jenamas, Polres Barito Selatan (Barsel) meringkus seorang pemuda budak
sabu-sabu di Lanting Ujung Kampung Desa Rangga Ilung, Jenamas, Buntok, Provinsi
Kalimantan Tengah (Kalteng), Jumat (04/09/2020) pukul 18.50 WIB.
Pemuda budak sabu-sabu berinisial EI (25) itu diringkus
Polsek Jenamas beserta barang buktinya berupa dua paket besar dan satu paket
kecil diduga narkotika golongan I.
Kapolres Barsel AKBP Devy Firmansyah SIK melalui Kapolsek
Jenamas Ipda Miftah Khoiri Mu’ti mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan
informasi dari masyarakat bahwa dilanting ujung kampung Desa Rangga Ilung
sering menjadi tempat orang menyalah gunakan dan bertransaksi narkotika jenis
sabu-sabu.
“Setelah menerima informasi itu, saya bersama Kanitreskrim
dan personel Polsek Jenamas melakukan penyelidikan ke Lanting Ujung Kampung
Desa Rangga Ilung dan ditemukan seorang laki-laki yang dicurigai”. Terangnya.
Sebelum melakukan penggeledahan, lanjut Miftah, sebagian
personel polsek memanggil warga dan aparat desa untuk menyaksikan kegiatan
kepolisian dalam penggeledahan.
“Hasilnya ditemukan dua paket besar berisikan serbuk kristal
diduga narkotika jenis sabu dan satu paket kecil yang berisikan serbuk kristal
diduga narkotika jenis sabu yang diambil pelaku dari dalam saku celana depan
sebelah kanan yang digunakan pelaku pada saat itu”. Jelas Kapolsek.
Atas kejadian tersebut, pelaku beserta barang bukti diamankan untuk dilakukan penyidikan dan selanjutnya pelaku dikenakan pasal 112 atau 114 Jo 132 UU No 35/2009 tentang narkotika dan diancam hukuman di atas lima tahun penjara. (nto)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar