Batu Bara, suarakpk.com - Kepala Kantor Kementerian Agama ( Kakan Kemenag) Kabupaten Batu Bara Sosialisasi Undang-Undang (UU) tentang penyelenggara Haji dan Umrah (fhoto) di Aula kantor Kemenag Batu Bara jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara Senin 21/09/2020.
Kakan Kemenag Batu Bara Ahmad Sofian MM mengatakan, kegiatan ini sangat bermanfaat bagi calon jema'ah haji yang tertunda.
" Para calon haji yang tertunda saat ini sangat membutuhkan informasi tentang jadwal keberangkatan haji " ucap Sofian.
Menurut nya, pihak nya perlu mengelar sosialisasi, UU nomor 8 tahun 2019 yang sebelumnya telah di ubah dari UU nomor 13 tahun 2008.
"Lebih-lebih lagi pada masa pandemi ini. perlu ada info yang akurat dan pasti, sehingga masyarakat betul memahaminya" tutur Kakan Sofyan.
Dalam hal ini, Sofian berharap kepada peserta agar bisa menyampaikan secara luas kepada masyarakat yang akan menunaikan ibadah haji.
Sementara Kasi PHU Hj Dra Refiyenti mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dalam upaya menyampaikan informasi, materi, dan substansi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ini kepada para calon haji yang tertunda.
Dikatakannya, UU setahun lalu itu, belum sempurna diterapkan, karena adanya penundaan keberangkatan haji tahun ini karena dampak Covid-19, sehingga sangat tepat untuk disosialisasikan, agar masyarakat lebih memahami tentang haji.
" Materi yang diberikan meliputi Kebijakan Pemerintah tentang Haji di Indonesia, Sosialisasi UU 8/2019, dan Mekanisme Pendaftaran Haji Reguler" tutup nya.,
Sosialisasi digelar dengan peserta terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dan diikuti para peserta dari calon jama'ah haji.
(575)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar