FOTO : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas tetap memberikan pelayanan tatap muka dengan menerapkan protokol keshatan.
KAPUAS, suarakpk.com
- Pelayanan publik di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(DPMPTSP) Kabupaten Kapuas tetap buka selama pandemi Virus Corona (Covid-19) ucap
Sekretaris DPMPTSP, Gerek Shut MP, Selasa (01/09/2020) pagi.
Meski
demikian, DPMPTSP Kabupaten Kapuas tetap mengantisipasi pencegahan dan
penyebaran Covid-19, dengan menyiapkan tempat cuci tangan bagi warga sebelum
mengurus izin. Termasuk mewajibkan pemohon untuk memakai masker dan menjaga
jarak sesuai dengan protokol kesehatan.
“Untuk
pelayanan perizinan mulai dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB), perizinan
kesehatan, praktek perawatan, praktek dokter, izin reklame, izin berusaha, dan
lainnya tetap berjalan seperti biasanya”. Ucap Gerek.
Dalam
wawancara tersebut, Gerek juga menyampaikan bahwa angka kunjungan untuk
kepengurusan perijinan signifikan berkurang, di karenakan kondisi pandemi
Covid-19 mempengaruhi semua aspek baik aspek sosial, maupun aspek bidang
eknonomi. Tentu ini berimbas kepada orang-orang yang melakukan kepengurusan
perijinan yang biasanya dalam satu hari DPMPTSP melayani 20 sampai dengan 40
orang, namun selama masa pandemi 1 sampai 10 orang saja ,serta terkadang ada
hari-hari yang tidak ada kunjungan sama sekali.
Ditambahkan
Gerek untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) selama masa pandemi masih dalam batas
standart dan belum ada penurunan, yang mengalami penurunan hanya dalam hal
jumlah masyarakat yang mengurus perijinan.
“Kendati
demikian DPMPTSP Kabupaten Kapuas tetap memberikan pelayanan yang optimal
kepada masyarakat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah
penyebaran virus Covid-19”. Pungkas Gerek. (hms/nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar