Aceh Timur/suarakpk com –Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Timur tentang Penggunaan Masker dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid–19.Sebagai pedoman dalam melakukan razia pemakaian masker. Hal ini Polsek Idi Tunong dan Muspika kecamatan Idi Tunong menggelar razia masker di dapan kantor Polsek dan kantor camat (1/9/2020).Selasa.Kapolsek Idi Tunong Iptu Safrizal SH, mengatakan kegiatan kita lakukan merupakan tindak lanjut dari peraturan daerah yang telah dikeluarkan.
“Pemerintah Kabuputen Aceh Timur telah mengeluarkan Peraturan tentang Penggunaan Masker dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid – 19, hal ini menjadi dasar dari pelaksanaan tugas yang kami lakukan pada pagi pukul 9:30 sampai siang bersama unsur Muspika,” ucapnya Iptu Safrizal SH
Selain melakukan razia terhadap pengguna masker, kegiatan Patroli Gabungan Muspika juga melakukan sosialisasi wajib masker, Himbauan Social/Physical Distancing dan himbauan Mencuci tangan dan Menjaga Kebersihan.
“Kami juga menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh warga di saat di lakukan razai Setidaknya 19 orang terjaring tidak memakai masker dan kita beri himbauan dan teguran agar selalu memakai masker.
Disamping itu,camat Idi Tunong Baihaki S,Ag juga melakukan himbauan kepada masyarakat dan juga para perangkat desa agar senantiasa untuk mematuhi peraturan pemerintah menjaga kebersihan lingkungan dan mengikuti protokol kesehatan dan jaga jarak serta selalu menggunakan masker.(Dd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar