FOTO : Anggota kepolisian Polsek Kahayan Hilir amankan sidang pembuktian sengketa tanah.
PULANG PISAU,
suarakpk.com – Bhabinkamtibmas
Kelurahan Pulang Pisau, Briptu Eka Hadi dan anggota Reskrim Polsek Kahayan
Hilir Brigadir Windu Asmara melaksanakan kegiatan pengamanan sidang pembuktian
sengketa tanah di Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten
Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (12/08/2020) pukul 10.00 WIB.
Kegiatan sidang pembuktian sengketa tanah dihadiri oleh
Kepala Pengadilan Negeri Pulang Pisau beserta staf, BPN Pulang Pisau,
Bhabinkamtibmas Kelurahan Pulang Pisau Briptu Eka Hadi dan kedua belah pihak
yang bersengketa.
Kemudian tim turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan ke
lokasi sengketa guna melihat langsung batas dan atau ukuran tanah yang
disengketakan, sesuai bukti surat atau kesaksian dari masing-masing saksi yang
bersebelahan, sehingga menjadi jelas guna dasar tim komisi dapat menentukan siapa
yang berhak memiliki atau menguasai atas tanah yang menjadi objek sengketa.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto SH SIK MH
melalui Kapolsek Kahayan Hilir Ipda Widodo SE mengatakan, diterjunkannya
anggota dalam mengawal jalannya proses sidang dilapangan tersebut merupakan
permintaan dari warga agar kegiatan berjalan dengan aman dan tidak terjadi
sesuatu hal yang tidak diinginkan.
“Selama kegiatan yang dilakukan oleh tim komisi tanah
berjalan aman dan kondusif, kehadiran anggota Kepolisian untuk mencegah
terjadinya tindakan yang tidak diinginkan”. Jelas Ipda Widodo. (nto)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar