FOTO : Tim Satgas Penanganan Covid-19 melakukan verifikasi tempat hiburan malam sebelum beroperasi.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com – Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani
mengatakan, pihaknya hingga kini masih melakukan verifikasi tempat-tempat usaha
hiburan yang meminta untuk kembali beroperasi
“Setidaknya ada lima tempat hiburan karaoke yang sudah
mengajukan untuk di verifikasi”. Ungkapnya, Senin (03/08/2020).
Lanjut Emi, tempat usaha hiburan, seperti karaoke,
biliar dan sarana hiburan lainnya harus mengajukan permohonan verifikasi
terlebih dahulu kepada satgas penanganan Covid-19 sebelum mulai beroperasi.
Dengan begitu tim verifikasi akan memberitahukan kepada
pemilik atau pengelola tempat hiburan tentang apa-apa saja yang perlu
dilengkapi.
Disebutkan, minimal verifikasi dilakukan oleh tim
sebanyak dua kali, dan apa bila lolos dari kedua verifikasi itu, barulah tempat
hiburan bisa kembali beroperasi dengan mengantongi surat keterangan dari satgas
Covid-19.
“Perlu diketahui, untuk tempat hiburan yang beroperasi
dengan menyediakan penjualan minuman berakohol (minol), maka akan ada
pembatasan penjualan,”bebernya.
Adapun minuman keras yang diperbolehkan dijual hanya
dengan golongan A dengan kadar alkohol lima persen. Sedangkan untuk golongan B
dan C tidak boleh diperjualbelikan.
“Kan tidak bagus, di tengah pandemi Covid-19 ada orang
yang karokean di bawah pengaruh minol golongan B dan C, maka dilhawatirkan terjadi
hal-hal yang tidak di inginkan”. Tukasnya.
Disisi lain sambung Emi, apabila ada tempat hiburan
yang didapati melanggar protokol kesehatan yang disepakati selama verifikasi,
maka pengelola usaha akan diberikan teguran pertama, kedua dan ketiga.
“Apabila masih melanggar, maka perizinan atau
rekomendasi verifikasinya bakal dicabut”. Tegasnya. (hms/nto)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar