FOTO : Anggota Satlantas Polres Kobar meluncurkan program Surat Izin Mengemudi Masuk Desa untuk memudahkan masyarakat membuat SIM.
KOTAWARINGIN BARAT,
suarakpk.com - Kepolisian
Resor (Polres) Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas)
setempat meluncurkan program Surat Izin Mengemudi Masuk Desa (Simades) untuk
memudahkan masyarakat yang akan membuat SIM.
Memiliki luas wilayah 10.759 kilometer persegi, masyarakat
yang berada pelosok desa kesulitan saat akan mengurus SIM, karena jarak yang
relatif jauh. Akibatnya, pelanggaran lalu lintas di wilayah perdesaan lumrah
terjadi karena masyarakat beralasan mengurus penerbitan SIM itu, memakan waktu
cukup lama.
Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting mengatakan, Simades ini
sangat cocok diterapkan di wilayah Kabupaten Kobar yang memiliki luas wilayah
tak mudah dijangkau.
“Ini adalah sebuah pelayanan prima kepada masyarakat. Kita
slalu memberikan kemudahan dalam pelayanan, sehingga masyarakat merasa nyaman
dan puas apa yang telah diberikan”. kata Dharma.
Dharma menambahkan, terkait mekanisme, penerbitan SIM tidak
berbeda dengan apa yang dilaksanakan di Satuan Penyelenggara Administrasi
(Satpas) SIM Polres Kobar.
“Hanya tempatnya yang berbeda, untuk mudah dijangkau”. Ujarnya.
Terkait lokasi Simades, Kapolres mengatakan, lokasi tidak
menentu dan berjalan berdasarkan pengajuan setiap desa. “Jika membutuhkan,
silahkan hubungi Satlantas Polres Kobar”. Ujarnya. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar