FOTO : Unit Identifikasi dan Unit Tipidter Satreskrim Polresta Palangka Raya melakukan olah TKP di lokasi Karhutla.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com - Unit
Identifikasi dan Unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta
Palangka Raya melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kebakaran hutan
dan lahan (Karhutla) pada Senin (03/08/2020) pagi.
Kegiatan dilaksanakan di lokasi Karhutla di bilangan Jalan Karya
Hapakat, Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya,
Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dipimpin langsung oleh Kanit Identifikasi
Satreskrim Polresta Palangka Raya, Aipda Yuwanda.
Yuwanda menuturkan, hingga saat ini pihaknya masih menelusuri
kepemilikan sah atas lahan seluas 100 x 50 meter yang terbakar pada hari Minggu
(02/08/2020) siang tersebut.
“Hingga saat ini kami Satreskrim Polresta Palangka Raya terus
berupaya mengumpulkan informasi dan saksi yang mengetahui peristiwa tersebut,
karena lokasi lahan yang berada jauh dari permukiman penduduk”. Ungkapnya.
Tidak lupa dia mengimbau masyarakat apabila membuka lahan
untuk tidak dengan cara dibakar, karena jika itu dilakukan bisa berhadapan
dengan hukum. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar