FOTO : Kepala Satpol PP Gumas, Salampak Haris didampingi Sekretaris Muri dan Kepala Bidang Penegakan Perda Hulnan Turung ketika mengikuti kegiatan dengan Kemendagri RI secara virtual, Selasa (18/08/2020).
GUNUNG MAS, suarakpk.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengelar rapat dalam rangka menjaga berlangsungnya
pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik,
dengan tetap memproteksikan protokol kesehatan dan keselamatan penyusunan
sistem kerja bagi Aparat Sipil Negara dalam tatanan normal baru (New Normal)
khusnya dalam penyelenggaraan, ketertiban dan perlindungan masyaraka.
Rapat
Asistensi Pelaksanaan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan masyarakat dengan
Optimalisasi Pelaksanaan Peraturan daerah oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil
kegiatan tersebut melalui Zoom Meeting, bertempat di Ruang rapat lantai satu
Kantor Bupti Gunung Mas, Rabu (18/08/2020).
Penyelenggara
kegiatan tersebut yang diselenggarakan oleh Direktur Jendral Bina Administrasi
Kewilayahan direktorat Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat,
yang diikuti wilayah Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Di Yokyakarta, Jawa
Timur, Banten, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan,
Kalimantan Timur, Kaliamantan Utara.
Pejabat
Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang PP
Nomor 58 Tahun 2010 pasal 3A ayat (1), untuk dapat diangkat sebagai pejabat
PPNS, calon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: masa kerja sebagai PNS
paling singkat dua tahun, berpangkat paling rendah Penata Muda/golongan III/a;
berpendidikan paling rendah sarjana hukum atau sarjana lain yang setara,
bertugas dibidang teknis operasional penegakan hukum sehat jasmani dan rohani
yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pada RS pemerintah, setiap unsur
penilai pelaksanaan pekerjaan dalam SKP baik dalam dua tahun terakhir, serta
mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan di bidaang penyidikan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunung Mas Salampak Haris mengatakan, suka tidak suka harus kita akui, semestinya pejabat struktural kita harus mengikuti kegiatan diksar dan PPNS, tetapi apa boleh buat memang anggarannya terbatas.
“Seharusnya
di struktur organisai Satpol PP ini harus memang ada pejabat penyidik PNS,
tetapi sampai saat ini kita masih belum mempunyai pejabat pegawai Neger Sipil
(PPNS) dan kita berusaha untuk bulan September tahun 2020 pada gelombang ke
tiga kita akan mengikut sertakan satu orang pelatihan untuk penyidik pegawai
Negeri Sipil”. Ungkapnya.
Salampak
Haris menjelaskan, tujuan dari kegitan tersebut adalah, untuk melakukan
evaluasi sejauh mana dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dimasing-masing
Provinsi masing pemerintah Kabupaten/Kota di Indonesia dengan harapan bahwa
dengan jadwal adanya diklat PPNS bagi pegawai Negeri Sipil bagi Satpol PP
Kabupaten/Kota se Indonesia dapat meningkatkan sumber daya manusia, secara
khusus dalam rangka penegakan perda daerah yang berlaku di Kabupaten/Kota
masing-masing.
Ditambahkannya,
berkaitan dengan kegiatan Satpol PP di Kabupaten Gunung Mas menyambut baik
kegiatan tersebut, akan mengikut sertakan beberapa peserta bulan September
sampai bulan oktober nanti. Pada gelombang ketiga akan dilaksanakan diklat PPNS
khusus di Kementerian Dalam Negeri untuk menambah kaspisitas kualitas
pelaksanaan tugas di bidang pelaksanaan perda secara khusus di Kabupaten Gunung
Mas.
“Kegiatan
ini tidak berhenti di tahun 2020 akan diprogramkan pada tahun berikutnya,
sehingga PPNS nanti akan berdampak pada pelaksanaan tugas pada penegakan perda
secara khusus di Kabupaten Gunung Mas”. Pungkasnya usai kegiatan saat
diwawancarai. (hms/nto)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar