Gunung kidul, Suarakpk com - Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia Yang ke 75 tahun, Rumah Tahanan Negara kelas ll Wonosari berikan Remisi terhadap 49 orang Warga Binaan Pemasyarakatan, Senin (17/8/2020).
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor :PAS.922.PK 01. 03. 02 Tahun 2020 dan Nomor : PAS. 930.PK 01. 01. 02 Tahun 2020. Tanggal 17 Agustus 2020 tentang pemberian Remisi Umum (RU) tahun 2020. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, menetapkan pemberian Remisi Umum (RU) tahun 2020.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menetapkan pemberian Remisi Umum kepada 49 (empat puluh sembilan) warga binaan pemasyarakatan Rumah tahanan negara kelas llB Wonosari.
Berdasarkan besaran perolehan Remisi :
Remisi Umum (RU) - I
- Mendapatkan remisi umum 1 bulan : 29 orang.
- Mendapatkan remisi umum 2 bulan : 8 orang.
- Mendapatkan remisi umum 3 bulan : 10 orang.
- Mendapatkan remisi umum 4 bulan : 1orang.
- Mendapatkan remisi umum 5 bulan : 1orang.
Remisi umum (RU)-II (langsung bebas) :Nihil
Berdasarkan kasus :
- Kesusilaan : 1 orang.
- Senjata tajam 1 orang.
-Pembunuhan 1 orang.
- Penadahan 1orang.
- Pencurian 15 orang.
-Penggelapan 3 orang.
- Penipuan 2 orang.
- Kesehatan 3 orang.
- Perlindungan anak 19 orang.
- Psikotropika 3 orang.
Dalam acara ini telah di hadiri dan disaksikan Asek l bidang Hukum dan HAM PEMDA GK Bapak Sigit Purnomo, Waka Polres Bapak Joko Hamitoyo dan Kasi lntelejen Kejaksaan Bapak lndra Saputra.
(Gunawan A W/red).


Tidak ada komentar:
Posting Komentar