Polresta Palangka Raya Selidiki Kebakaran Lahan di Dua Lokasi - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

04 Agustus 2020

Polresta Palangka Raya Selidiki Kebakaran Lahan di Dua Lokasi

FOTO : Tim Identifikasi dan Unit Tipidter Polresta Palangka Raya melakukan olah TKP kebakaran lahan di Jalan D A Tawa X.

 

PALANGKA RAYA, suarakpk.com – Berselang satu hari, Unit Identifikasi Polresta Palangka Raya melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi kebakaran lahan di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

 

Sebelumnya pada Senin (03/08/2020) mereka melakukan olah TKP di Jalan Karya Hapakat, Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Dan kini pada Selasa (04/08/2020) kembali melakukan olah TKP di Jalan D A Tawa X, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

 

Kanit Identifikasi Polresta Palangka Raya, Aipda Yuwanda menuturkan, ia bersama anggotanya melakukan pemasangan police line dan olah TKP pada lahan seluas 50x30 meter persegi tersebut, yang terbakar pada Hari Minggu (02/08/2020) lalu.

 

“Untuk saat ini kami melakukan olah TKP guna mengamankan dan memetakan lokasi, yang selanjutkan akan dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Palangka Raya, khususnya Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter)”. Ungkap Yuwanda.

 

Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Palangka Raya, Ipda Siswandi SH menambahkan, anggotanya saat ini telah memulai untuk melakukan penyelidikan dengan mencari pemilik lahan tersebut untuk menghimpun informasi.

 

“Selain kepada pamilik lahan, kami juga akan meminta keterangan dari para saksi, masyarakat dan ketua RT setempat, guna mengungkap penyebab terjadinya kebakaran di lahan ini”. Ungkap Siswandi yang turut hadir dalam kegiatan olah TKP.

 

Perlu diketahui, Polda Kalteng bersama Polresta Palangka Raya dan seluruh jajarannya berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah terjadinya karhuta, serta menegaskan akan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku bagi para pelaku. (nto)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)