FOTO : Tim Identifikasi dan Unit Tipidter Polresta Palangka Raya melakukan olah TKP kebakaran lahan di Jalan D A Tawa X.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com –
Berselang satu hari, Unit Identifikasi Polresta Palangka Raya melakukan olah
Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi kebakaran lahan di Kota Palangka Raya,
Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Sebelumnya pada Senin (03/08/2020) mereka melakukan olah TKP
di Jalan Karya Hapakat, Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota
Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Dan kini pada Selasa
(04/08/2020) kembali melakukan olah TKP di Jalan D A Tawa X, Kelurahan Bukit
Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Kanit Identifikasi Polresta Palangka Raya, Aipda Yuwanda
menuturkan, ia bersama anggotanya melakukan pemasangan police line dan olah TKP
pada lahan seluas 50x30 meter persegi tersebut, yang terbakar pada Hari Minggu
(02/08/2020) lalu.
“Untuk saat ini kami melakukan olah TKP guna mengamankan dan
memetakan lokasi, yang selanjutkan akan dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim
Polresta Palangka Raya, khususnya Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter)”. Ungkap
Yuwanda.
Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Palangka Raya, Ipda
Siswandi SH menambahkan, anggotanya saat ini telah memulai untuk melakukan
penyelidikan dengan mencari pemilik lahan tersebut untuk menghimpun informasi.
“Selain kepada pamilik lahan, kami juga akan meminta
keterangan dari para saksi, masyarakat dan ketua RT setempat, guna mengungkap
penyebab terjadinya kebakaran di lahan ini”. Ungkap Siswandi yang turut hadir
dalam kegiatan olah TKP.
Perlu diketahui, Polda Kalteng bersama Polresta Palangka Raya
dan seluruh jajarannya berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah terjadinya
karhuta, serta menegaskan akan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku
bagi para pelaku. (nto)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar