Pelaku Penganiayaan Simpan Sabu-Sabu Diamankan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

03 Agustus 2020

Pelaku Penganiayaan Simpan Sabu-Sabu Diamankan

FOTO : Pelaku penganiyaan sekaligus pengedar sabu-sabu bersama barang bukti diamankan pihak kepolisian.

 

KOTAWARINGIN BARAT, suarakpk.com - Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial MI (36) warga Jalan A Yani, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel) di kediamannya Jalan Kopong, Kelurahan Baru pada Minggu (02/08/2020) pukul 00.15 WIB.

 

Lelaki yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian lepas tersebut, awal mulanya diamankan lantaran sebelumnya terlibat dalam tindak pidana penganiayaan.

 

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting melalui Kasatreskrim AKP Rendra A Dhani, bahwa saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan satu buah gawai atau handphone pada saku celana sebelah kanan.

 

“Karena dianggap mecurigakan, kemudian kami lanjutkan penggeledahan terhadap bagian lain dari rumah pelaku yaitu kamar. Yang mana ada sebuah kotak permen pagoda dan setelah diperiksa, di dalamnya terdapat satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,90 gram”. Terang Rendra kepada media, Senin (3/8/2020) pukul 10.00 WIB.

 

Selain itu, pihaknya juga menemukan barang bukti lain berupa satu buah gunting, satu buah kotak rokok esse warna biru di dalamnya terdapat satu lembar tissue, dua buah pipet kaca dan tiga buah sedotan dari plastik yang diakui milik pelaku.

 

Saat ini barang bukti dan pelaku sudah diamankan Polres Kobar guna pemeriksaan secara intensif.

 

“Terhadap pelaku, terkait perkara narkotika dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar”. Cetusnya. (nto)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)