FOTO : Pelaku penganiyaan sekaligus pengedar sabu-sabu bersama barang bukti diamankan pihak kepolisian.
KOTAWARINGIN BARAT, suarakpk.com - Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil
mengamankan seorang laki-laki berinisial MI (36) warga Jalan A Yani, Kelurahan
Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel) di kediamannya Jalan Kopong, Kelurahan
Baru pada Minggu (02/08/2020) pukul 00.15 WIB.
Lelaki yang sehari-harinya bekerja
sebagai buruh harian lepas tersebut, awal mulanya diamankan lantaran sebelumnya
terlibat dalam
tindak pidana penganiayaan.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh
Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting melalui Kasatreskrim AKP Rendra A Dhani,
bahwa saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan
satu buah gawai atau handphone pada saku celana sebelah kanan.
“Karena dianggap mecurigakan, kemudian
kami lanjutkan penggeledahan terhadap bagian lain dari rumah pelaku yaitu
kamar. Yang mana ada sebuah kotak permen pagoda dan setelah diperiksa, di
dalamnya terdapat satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,90
gram”. Terang Rendra kepada media, Senin (3/8/2020) pukul 10.00 WIB.
Selain itu, pihaknya juga menemukan
barang bukti lain berupa satu buah gunting, satu buah kotak rokok esse warna
biru di dalamnya terdapat satu lembar tissue, dua buah pipet kaca dan tiga buah
sedotan dari plastik yang diakui milik pelaku.
Saat ini barang bukti dan pelaku sudah
diamankan Polres Kobar guna pemeriksaan secara intensif.
“Terhadap pelaku, terkait perkara
narkotika dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang RI
No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda
Rp 10 miliar”. Cetusnya. (nto)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar