Blora ,suarakpk.com - Operasi Sikat Jaran Candi (OSJC) 2020 yang dilaksanakan selama 20 hari dari tanggal 6 Juli-25 Juli oleh jajaran Kepolisian Resort (Polres) Blora membuahkan hasil. Satuan Reserse Kriminal, (Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah,berhasil mengamankan 10 orang tersangka kasus
pencurian dengan pemberatan dengan barang bukti sebanyak 17 sepeda motor.
Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan,SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Setiyanto,SH,MH menjelaskan,kasus kriminal tersebut dilakukan selama 20 hari. Dalam melaksanakan Operasi Sikat Jaran Candi 2020 kemarin, kita berhasil mengamankan 10 tersangka,berikut 17 barang bukti sepeda motor," jelas Kasat Reskrim, Senin (03/08/2020).
Lebih lanjut AKP Setiyanto menguraikan.bahwa 17 barang bukti sepeda motor tersebut berhasil diamankan di 6 kecamatan di wilayah kabupaten Blora, "Diantaranya kita amankan 6 unit sepeda motor di wilayah kecamatan Jepon, 5 unit dikecamatan Tunjungan, 1 unit diwilayah kecamatan Kedungtuban, 3 unit diwilayah kecamatan Ngawen, 1 unit di wilayah Kecamatan Todanan, dan 1 unit di wilayah kecamatan Jiken," ucap AKP Setiyanto.
Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa modus yang dilakukan oleh para tersangka berbeda beda, ada yang memakai kunci T atau kunci modifikasi buatan sendiri, ada juga dengan modus tanpa kunci tapi menghidupkan mesin dengan kabel, bahkan ada juga yang merusak kunci. "Kami imbau masyarakat agar lebih berhati hati, karena ada berbagai modus yang dilakukan oleh para pelaku curanmor"ucap AKP Setiyanto.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Kasat. (krb02/red)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar