FOTO : Pasangan suami istri pengedar sabu-sabu di Kecamatan Parenggean berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Kotim.
KOTAWARINGIN TIMUR,
suarakpk.com –
Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoa) Polres Kotawaringin Timur (Kotim)
meringkus pasangan suami istri di Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean,
Kabupaten Kotim pada 17 Agustus 2020 lalu.
Dalam tangan kedua pasutri bernama Joni Priyoga dan Merlin,
polisi mengamankan delapan bungkus plastik ukuran besar berisi kristal putih
dalam kotak permen, sedangkan empat paket diamankan dalam remot tv. Selain itu
juga, polisi mengamankan timbangan , ikat pinggang, satu pak plastik bening,
satu ponsel untuk bertransaksi dan uang tunai Rp 2 juta.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin SIK MSi melalui Kasat
Narkoba Iptu Arasi SH menjelaskan, penangkapan pasutri di rumah mereka Jalan Lesa,
RT 12 RW 003, Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotim.
Ia menambahkan, pengungkapan sendiri atas laporan dari
masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan
ternyata benar, dan anggota pun berhasil mengamankan pelaku suami istri.
“Sabu-sabu yang diamabkan sebanyak 12 bungkus dengan berat
5,21 gram”. Sebutnya.
Joni berperan sebagai pengedar yeng bertemu langsung dengan
pemesan, sedangkan istrinya berperan mencari barang.
“Untuk sementara pasutri ini telah diamankan di Mapolres
Kotim dan masih dalam proses pemeriksaan dan pengembangan. Atas perbuatan melanggar
Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal
132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, diancam penjara seumur
hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan
pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (nto)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar