FOTO : Kepala Disdukcapil Kabupaten Kapuas, Ruseni menyampaikan surat edaran Bupati Nomor : 470/742/DKPS-KPS Tahun 2020 tentang penggunaan kertas A4 80 gram.
KAPUAS,
suarakpk.com - Bupati Kapuas
Ir Ben Brahim S Bahat MM MT mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 470/742/DKPS-KPS
Tahun 2020 tentang penggunaan kertas A4 80 gram dalam penerbitan dokumen
pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas tertanggal 3 Agustus 2020.
Surat
edaran tersebut dikeluarkan guna menindaklanjuti Pasal 12 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan
dalam Administrasi Kependudukan, maka perlu dilakukan penyesuaian jenis dan
spesifikasi formulir serta buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan
di Kabupaten Kapuas.
Dijelaskan
bahwa mulai tanggal 3 Agustus tahun 2020, Disdukcapil Kabupaten Kapuas mulai
melaksanakan penggunaan kertas HVS 80 gram ukuran A4 warna putih dalam
penerbitan dokumen pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, kecuali bagi
blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Berkenan
hal itu, diharapkan bagi seluruh masyarakat untuk wajib memiliki alamat email
pribadi dan nomor kontak pribadi yang dapat dihubungi guna berjalannya
penerbitan dokumen administrasi kependudukan tersebut.
Untuk
kepentingan tersebut, Ben Brahim S Bahat meminta kepada seluruh Kepala
Perangkat Daerah, Camat, Lurah dan Kepala Desa untuk melakukan sosialisasi bagi
seluruh jajaran di instansi masing-masing serta menyampaikannya ke seluruh
masyarakat di Kabupaten Kapuas.
Sementara
itu, berdasarkan pesan dari Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrullah, Kepala
Disdukcapil Kabupaten Kapuas Ruseni menjelaskan, sesuai Pasal 12 Permendagri
109 tahun 2019 bahwa formulir pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
menggunakan kertas A4 80 gram.
Ditambahkannya
untuk dapat melaksanakan hal tersebut harus menggunakan SIAK versi 7.3.4 dan
berdasarkan Pasal 21 menyatakan bahwa kertas sekuriti masih berlaku dan dapat
digunakan sampai dengan 30 Juni 2020.
“Sehubungan
dengan hal tersebut, apabila sampai kedepannya masih menggunakan SIAK versi
lain dan kertas bukan A4 80 gram, maka Direktorat Jenderal Kependudukan Dan
Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia akan
menonaktifkan jaringan pelayanan”. Ungkap Ruseni meneruskan pesan Dirjen
Dukcapil. (hms/nto)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar