FOTO : Kepala BPKAD Kabupaten Kapuas Yan Hendri Ale menyampaikan dalam waktu dekat gaji ke-13 akan dicairkan.
KAPUAS, suarakpk.com - Badan Pengelola Keuangan dan Aset
Daerah (BPKAD) Kabupaten Kapuas menyatakan, sebanyak 5.844 Aparatur Sipil
Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kapuas akan menerima gaji ke-13
pada Tahun 2020.
Hal ini disampaikan Kepala BPKAD Kabupaten Kapuas Yan Hendri
Ale saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (11/08/2020) pagi.
"Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44
Tahun 2020 Tanggal 7 Agustus 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau
Penghasilan Gaji ke-13 tahun 2020 kepada PNS, TNI, Kepolisian dan Penerima
Pensiun”. Ungkapnya.
Ia juga mengatakan, untuk Kabupaten Kapuas saat ini sedang
dalam proses pembuatan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai tindak lanjut dari PP
tersebut sebagai dasar untuk melaksanakan pembayaran gaji ke-13 ASN di lingkup
Pemerintah Kabupaten Kapuas yang menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD), berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
106/PMK.05/2020 batas pembayaran dilakukan paling lambat pada tanggal 31
Agustus 2020.
"Diharapkan Perbup selesai sebelum tanggal 17 Agustus
2020 lalu tanggal 18 Agustus bisa diproses pembayarannya dan Perangkat Daerah
harus menyiapkan pengajuan daftar pegawai ke BPKAD Kabupaten Kapuas. Sekarang
sedang dalam proses untuk Surat Edaran (SE) dari Sekretaris Daerah Kabupaten
Kapuas agar setiap OPD menyiapkan itu”. Imbuhnya.
Pertama Perbup diharapkan sudah selesai sebelum tanggal 17
Agustus, kemudian untuk persiapan perangkat Daerah di Kecamatan diperkirakan
terhitung sejak 11 Agustus 2020 sudah diedarkan.
"Memang paling lambat pembayaran tersebut tanggal 31
Agustus akan tetapi kami dari Pemda akan membayarkan secepatnya”. Uungkas Yan
Hendri Ale. (hms/nto)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar