Polres Nias Ringkus 2 Orang Terduga Pengedar Narkoba - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

22 Juli 2020

Polres Nias Ringkus 2 Orang Terduga Pengedar Narkoba



GUNUNGSITOLI, suarakpk.com – Sepandai pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga, peribahasa ini cocok disebutkan kepada dua orang yang diduga tersangka pengedar narkotika jenis sabu yang diringkus pihak Polres Nias pada dua tempat yang berbeda 11 Juli 2020 lalu.
Pada kegiatan konferensi pers yang digelar Kapolres Nias AKBP Denni Kurniawan, tadi pagi Rabu, (22/02/2020) di ruang Loby Mapolres Nias tampak didampingi sejumlah pejabat perwira Polres Nias dan Kapolsek.
Dikatakannya, adapun kronologis kejadian bermula informasi dari masyarakat, kemudian personil Sat ResNarkoba Polres Nias telah melakukan penangkapan terhadap tersangka pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2020 sekira pukul 18.00 wib di Jalan Kartini II, Kel. Pasar Gunungsitoli, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli tepatnya di Gedung Sekretariat Badan Persiapan Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias.
“An. Erwin Kristianto Hulu Alias Ama Else (33) tersangka I, pekerjaan wiraswasta alamat Desa Fulolo Kecamatan Alasa Kabupaten Nias Utara dan padanya ditemukan barang yang diduga sebagai narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket serta barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika," kata Kapolres Nias AKBP Denni Kurniawan.
Dijelaskan Kapolres, berdasarkan pengakuan TSK I bahwa narkotika jenis sabu, Ia peroleh sebelumnya dari Marinus Zalukhu Alias Ama (46) Ama Ivan pekerjaan wiraswasta TSK II alamat Ononamolo Alasa, Desa Ononamolo Alasa Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara - Sumatera Utara.
“Terhadap tersangka II dilakukan penangkapan pada hari Sabtu sekira pukul 22.00 wib tanggal 11 Juli 2020, di rumah tempat tinggalnya di Desa Ononamolo Alasa, Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara,” jelas Kapolres.
AKBP Denni Kurniawan mengungkapkan, pada saat dilakukan penggeledahan, padanya ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 8 paket serta barang bukti lainnya yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
“Tersangka II menerangkan bahwa sabu tersebut ia peroleh dari seseorang yang merupakan supir ekspedisi Medan – Nias, yang pada saat sekarang ini masih dalam proses penyelidikan dan masih belum terungkap,” ungkapnya.
Barang bukti uang disita lanjut Kapolres, kepada TSK I berupa :
1). 1 (satu) buah plastik kelp transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu,
2). 1 (satu) batang paku,
3). 1 (satu) batang pipa kaca transparan,
4). 6 (enam) batang pipa platik warna transparan,
5). 2 (dua) batang pipa plastik yang ujungnya berbentuk bengkok,
6). 1 (satu) lembar gulungan kertas timah warna silver, 
7). 1 (satu) buah mancis tanpa tutup kepala,
8). 1 (satu) buah tutup botol air mineral merek Aqua yang terdapat dua buah lubang,
9). 1 (satu) buah botol air mineral merek Aqua ukuran 600 ml berisi air dan terdapat dua buah lubang pada tutup botolnya,
10). 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha R15 warna Biru Putih dengan nomor polisi : B 3141 EFH,
11). 1 (satu) unit handphone merek Oppo tipe A3s warna merah dengan nomor sim 1 : 081370172739 sim 2 : 082160326600.
Ditambahkan Kapolres, barang bukti yang disita kepada tersangka II berupa :
1). 8 (delapan) buah plastik transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu,
2). 2 (dua) buah plastik klep transparan,
3). 1 (satu) buah tas kamera warna hijau,
4). 1 (satu) buah kotak plastik warna hitam transparan,
5). 11 (sebelas) batang pipa kaca transparan,
6). 2 (dua) batang pipet bengkok,
7). 1 (satu) batang pipet yang ujungnya runcing,
8). 1 (satu) batang besi ukuran kecil yang ujungnya bengkok,
9). 1 (satu) batang jarum suntik
10). 3 (tiga) buah karet kompeng,
11). 2 (dua) buah mancis warna biru tanpa tutup kepala,
12). 2 (dua) buah mancis warna hijau tanpa tutup kepala,
13). 1 (satu) buah botol tranparan merek Tickets yang pada tutup botolnya telah tertancap dua batang pipet plastik transparan,
14). 1 (satu) unit handphone merek oppo warna putih dengan nomor sim : 082167427686,
15). 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna hitam biru dengan nomor sim : 081396392482.
“Pasal yang dipersangkakan, Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dari Undang – undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Penjara Maksimal 20 Tahun,” pungkas Kapolres. (Tonazaro Harefa/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)