GUNUNGSITOLI,
suarakpk.com – Sepandai pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga,
peribahasa ini cocok disebutkan kepada dua orang yang diduga tersangka pengedar
narkotika jenis sabu yang diringkus pihak Polres Nias pada dua tempat yang
berbeda 11 Juli 2020 lalu.
Pada
kegiatan konferensi pers yang digelar Kapolres Nias AKBP Denni Kurniawan, tadi
pagi Rabu, (22/02/2020) di ruang Loby Mapolres Nias tampak didampingi sejumlah
pejabat perwira Polres Nias dan Kapolsek.
Dikatakannya,
adapun kronologis kejadian bermula informasi dari masyarakat, kemudian personil
Sat ResNarkoba Polres Nias telah melakukan penangkapan terhadap tersangka pada
hari Sabtu tanggal 11 Juli 2020 sekira pukul 18.00 wib di Jalan Kartini II,
Kel. Pasar Gunungsitoli, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli tepatnya di
Gedung Sekretariat Badan Persiapan Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias.
“An.
Erwin Kristianto Hulu Alias Ama Else (33) tersangka I, pekerjaan wiraswasta
alamat Desa Fulolo Kecamatan Alasa Kabupaten Nias Utara dan padanya ditemukan
barang yang diduga sebagai narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket serta barang
bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika," kata Kapolres
Nias AKBP Denni Kurniawan.
Dijelaskan
Kapolres, berdasarkan pengakuan TSK I bahwa narkotika jenis sabu, Ia peroleh
sebelumnya dari Marinus Zalukhu Alias Ama (46) Ama Ivan pekerjaan wiraswasta
TSK II alamat Ononamolo Alasa, Desa Ononamolo Alasa Kecamatan Alasa, Kabupaten
Nias Utara - Sumatera Utara.
“Terhadap
tersangka II dilakukan penangkapan pada hari Sabtu sekira pukul 22.00 wib
tanggal 11 Juli 2020, di rumah tempat tinggalnya di Desa Ononamolo Alasa,
Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara,” jelas Kapolres.
AKBP
Denni Kurniawan mengungkapkan, pada saat dilakukan penggeledahan, padanya
ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 8 paket serta
barang bukti lainnya yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
“Tersangka
II menerangkan bahwa sabu tersebut ia peroleh dari seseorang yang merupakan
supir ekspedisi Medan – Nias, yang pada saat sekarang ini masih dalam proses
penyelidikan dan masih belum terungkap,” ungkapnya.
Barang
bukti uang disita lanjut Kapolres, kepada TSK I berupa :
1).
1 (satu) buah plastik kelp transparan berisi butiran kristal diduga narkotika
jenis sabu,
2).
1 (satu) batang paku,
3).
1 (satu) batang pipa kaca transparan,
4).
6 (enam) batang pipa platik warna transparan,
5).
2 (dua) batang pipa plastik yang ujungnya berbentuk bengkok,
6).
1 (satu) lembar gulungan kertas timah warna silver,
7).
1 (satu) buah mancis tanpa tutup kepala,
8).
1 (satu) buah tutup botol air mineral merek Aqua yang terdapat dua buah lubang,
9).
1 (satu) buah botol air mineral merek Aqua ukuran 600 ml berisi air dan
terdapat dua buah lubang pada tutup botolnya,
10).
1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha R15 warna Biru Putih dengan nomor
polisi : B 3141 EFH,
11).
1 (satu) unit handphone merek Oppo tipe A3s warna merah dengan nomor sim 1 :
081370172739 sim 2 : 082160326600.
Ditambahkan
Kapolres, barang bukti yang disita kepada tersangka II berupa :
1).
8 (delapan) buah plastik transparan berisi butiran kristal diduga narkotika
jenis sabu,
2).
2 (dua) buah plastik klep transparan,
3).
1 (satu) buah tas kamera warna hijau,
4).
1 (satu) buah kotak plastik warna hitam transparan,
5).
11 (sebelas) batang pipa kaca transparan,
6).
2 (dua) batang pipet bengkok,
7).
1 (satu) batang pipet yang ujungnya runcing,
8).
1 (satu) batang besi ukuran kecil yang ujungnya bengkok,
9).
1 (satu) batang jarum suntik
10).
3 (tiga) buah karet kompeng,
11).
2 (dua) buah mancis warna biru tanpa tutup kepala,
12).
2 (dua) buah mancis warna hijau tanpa tutup kepala,
13).
1 (satu) buah botol tranparan merek Tickets yang pada tutup botolnya telah
tertancap dua batang pipet plastik transparan,
14).
1 (satu) unit handphone merek oppo warna putih dengan nomor sim : 082167427686,
15).
1 (satu) unit handphone merek Vivo warna hitam biru dengan nomor sim :
081396392482.
“Pasal
yang dipersangkakan, Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dari Undang –
undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman
Hukuman Penjara Maksimal 20 Tahun,” pungkas Kapolres. (Tonazaro Harefa/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar