Ombudsman Buka Pojok Pengaduan di Kantor Pertanahan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

24 Juli 2020

Ombudsman Buka Pojok Pengaduan di Kantor Pertanahan

FOTO : Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kalteng, Biroum Bernardianto salam komanda saat melakukan kunjungan di Kantor BPN Kapuas.

PALANGKA RAYA, suarakpk.com – Setelah sebelumnya sempat mengadakan pertemuan dengan Kanwil ATR/BPN Kalteng pada bulan Maret 2020 terkait permintaan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kalteng untuk membuka Pojok Pengaduan di lingkungan Kanwil ATR/BPN Kalteng dan Kantor Pertanahan se-Kalteng.

Kanwil ATR/BPN telah mengeluarkan Surat Edaran yang menginstruksikan kepada seluruh Kantor Pertanahan se-Kalteng untuk memfasilitasi Ombudsman dalam membuka Pojok Pengaduan.

Kemudian pada Kamis (23/07/2020), Ombudsman RI Perwakilan Kalteng dengan diwakili oleh dua tim yang berbeda melakukan kunjungan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur. Adapun maksud dari kunjungan ini adalah untuk pembukaan Pojok Pengaduan sebagai bentuk tindak lanjut dari Surat Edaran Kakanwil BPN Kalteng tersebut.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kalteng, Biroum Bernardianto yang berkunjung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas mengatakan, Pembukaan Pojok Pengaduan ini sebagai salah satu upaya Ombudsman Kalteng untuk memberikan akses dan kemudahan bagi masyarakat menyampaikan pengaduan terkait pelayanan publik.

"Kami berharap dengan adanya Pojok Pengaduan ini nantinya dapat menambah wawasan masyarakat terkait Ombudsman dan juga memudahkan mereka untuk melaporkan pelayanan yang kurang baik”. Tutur Biroum.

Dalam tim yang berbeda, Indah Birowo (Kepala Keasistenan PVL) menyampaikan bahwa tujuan Ombudsman membuka Pojok Pengaduan di lingkup Kantor Pertanahan adalah dikarenakan laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman Kalteng setiap tahunnya didominasi oleh laporan pertanahan.

"Terkait dengan Pojok Pengaduan kami meminta agar Kantor Pertanahan dapat melengkapinya dengan meletakkan informasi terkait mekanisme pangaduan internal di Kantah, sehingga Pojok Pengaduan dapat memberikan informasi yang lengkap bagi masyarakat terkait pengaduan pelayanan publik”. Pungkas Indah. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)