FOTO : Kepala
Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kalteng, Biroum Bernardianto salam komanda
saat melakukan kunjungan di Kantor BPN Kapuas.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com – Setelah sebelumnya sempat mengadakan pertemuan dengan Kanwil ATR/BPN
Kalteng pada bulan Maret 2020 terkait permintaan Ombudsman Republik Indonesia
(RI) Perwakilan Kalteng untuk membuka Pojok Pengaduan di lingkungan Kanwil
ATR/BPN Kalteng dan Kantor Pertanahan se-Kalteng.
Kanwil ATR/BPN telah mengeluarkan Surat Edaran yang
menginstruksikan kepada seluruh Kantor Pertanahan se-Kalteng untuk
memfasilitasi Ombudsman dalam membuka Pojok Pengaduan.
Kemudian pada Kamis (23/07/2020), Ombudsman RI
Perwakilan Kalteng dengan diwakili oleh dua tim yang berbeda melakukan
kunjungan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas dan Kantor Pertanahan Kabupaten
Kotawaringin Timur. Adapun maksud dari kunjungan ini adalah untuk pembukaan
Pojok Pengaduan sebagai bentuk tindak lanjut dari Surat Edaran Kakanwil BPN
Kalteng tersebut.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kalteng,
Biroum Bernardianto yang berkunjung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas
mengatakan, Pembukaan Pojok Pengaduan ini sebagai salah satu upaya Ombudsman
Kalteng untuk memberikan akses dan kemudahan bagi masyarakat menyampaikan pengaduan
terkait pelayanan publik.
"Kami berharap dengan adanya Pojok Pengaduan ini
nantinya dapat menambah wawasan masyarakat terkait Ombudsman dan juga
memudahkan mereka untuk melaporkan pelayanan yang kurang baik”. Tutur Biroum.
Dalam tim yang berbeda, Indah Birowo (Kepala
Keasistenan PVL) menyampaikan bahwa tujuan Ombudsman membuka Pojok Pengaduan di
lingkup Kantor Pertanahan adalah dikarenakan laporan masyarakat yang masuk ke
Ombudsman Kalteng setiap tahunnya didominasi oleh laporan pertanahan.
"Terkait dengan Pojok Pengaduan kami meminta agar
Kantor Pertanahan dapat melengkapinya dengan meletakkan informasi terkait
mekanisme pangaduan internal di Kantah, sehingga Pojok Pengaduan dapat
memberikan informasi yang lengkap bagi masyarakat terkait pengaduan pelayanan
publik”. Pungkas Indah. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar