Mewujudkan Desa Peduli HAM, Pusham Unimed Berikan Pelatihan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

27 Juli 2020

Mewujudkan Desa Peduli HAM, Pusham Unimed Berikan Pelatihan


Ketgam Kepala Pusham Unimed Majda El Muhtaj M.Hum saat menyerahkan sertifikat kepada Kades Pakam Rajali Pandiangan S.Ag (kiri) pada pelatihan pengarusutamaan HAM Senin 27/07/2020. 

Batu Bara, suarakpk.com - Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Negeri Medan  (Pusham Unimed) memberikan Pelatihan Pengarusutamaan HAM dan Pemberdayaan Masyarakat Mewujudkan Desa Peduli HAM di aula kantor Desa Pakam Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara Senin 27/07/2020.

Hadir Kepala Desa Pakam Rajali Pandiangan S.Ag,  Kades Sei Raja Wahid Iskandar Barus S.Pdi, Kades Mandarsyah Ilyas Sitorus, ketua TP PKK Medang Deras, BPD, Kaur Desa juga puluhan masyarakat Desa, LSM dan diliput media online juga cetak. 

Adapun narasumber yang memberikan materi  Kepala Pusham Unimed Majda El Muhtaj M.Hum mengangkat topik Desa Peduli HAM, Peneliti Pusham Unimed Mhd Fahmi Siregar SH MH mengangkat topik Pengarusutamaan HAM dalam pembangunan Desa, Dr Reh Bungana Perangin-angin SH M.Hum, Prayetno SIP M.Si (Peneliti Pusham Unimed) mengangkat topik Pemberdayaan Masyarakat dan  Fazli Rachman S.Pd M.Pd (Peneliti Pusham Unimed) dengan topik Advokasi HAM (Bisnis dan HAM).

Majda El Muhtaj M.Hum menyampaikan kegiatan ini adalah pelatihan yang dilakukan dengan pendekatan partisipatif, guna mendorong partisipasi penuh peserta, metode diskusi kelompok terfokus (FGD) dengan materi muatan tertentu.

" Kabupaten Batu Bara telah mendapatkan penghargaan sebagai Kabupaten peduli HAM dan sekarang bagaimana kita bisa menciptakan Desa di Kabupaten Batu Bara ini bisa menjadi Desa peduli HAM" sampainya.

Selanjutnya Mhd Fahmi Siregar SH MH  memaparkan pembangunan merupakan manifestasi dari Hak Asasi Manusia, oleh karena itu pengarusutamaan HAM dalam pembangungan Desa merupakan keniscayaan dan itu diatur dalam Permenkumham no 34 tahun 2016 tentqng kriteria daerah Kabupaten/Kota peduli HAM.

Sementara Dr Reh Bungana Perangin-angin SH M.Hum menjelaskan tentang partisipasi masyarakat mewujudkan Desa peduli HAM.

Pasal 18 Undang-Undang no 16 tahun 2014 tentang Desa mengatur Kewenangan Desa yang meliputi kewenwangan dibidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa, hak asal usul dan adat istiadat Desa.

Pada kesempatan itu, Prayetno SIP M.Si  mengatakan betapa pentingnya pemberdayaan masyarakat Desa dalam memutus penyebaran Covid-19.

Pada skala global lanjutnya, virus yang dimaksud merupakan pandemik yang menginveksi lebih dari 180 negara anggota PBB (WHO).

Untuk skala nasional 34 Provinsi telah terinveksi dengan jumlah kasus positif lebih dari puluhan ribu (gugus tugas Covid-19) dan kasus di Sumut terus bertambah signifikan mencapai ribuan orang positif.

Pada topik Advokasi HAM berkaitan dengan  Bisnis dan HAM,  Fazli Rachman S.Pd M.Pd mengatakan ada 3 pilar yang berperan yakni Negara yang memiliki tanggung jawab untuk melindungi Hak Asasi Manusia,  Perusahaan yang memiliki kewajiban untuk menghormati Hak Asasi Manusia dan Warga harus mempunyai kebutuhan akses untuk pemulihan yang efektif kepada masyarakat.

Advokasi tidak hanya pembelaan, tetapi juga tindakan terencana mempengaruhi atau mendorong perubahan untuk kepentingan masyarakat.

Tambahnya, Strategi Advokasi suatu cara yang cermat, terencana, dan terorganisir untuk melakukan pembelaan ataupun mendorong perubahan.

Kegiatan berjalan tertib dan aman, dilanjutkan dengan fhoto dan makan  bersama peserta.

(575)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)