FOTO : Anggota Satreskrim Polsek Sepang berhasil meringkus pelaku pemerkosaan seorang janda muda di Desa Tewai Baru, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gumas.
GUNUNG MAS, SUARAKPK – Kepolisian Sektor (Polsek) Sepang berhasil menangkap LN (19) yang merupakan pelaku pemerkosaan dan tindak pidana kekerasan seorang janda berusia 23 Tahun di Desa Tewai Baru, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas, Selasa (07/07/2020) sore.
Kapolres Gunung Mas, AKBP Rudi Asriman SIK melalui Kapolsek Sepang Ipda Risza Dedy Nafianto SH menerangkan, awal peristiwa tersebut pada saat korban keluar dari pondok seorang diri untuk mengambil buah pinang di pinggir jalan.
Pada saat yang sama pelaku mengendarai sepeda motor berpapasan dan melihat korban sedang berjalan sendirian lalu pelaku berbalik arah mendatangi korban langsung membekap korban, selanjutnya korban diseret dan diangkat ke semak belukar dengan kekerasan dan menutup mulut korban.
“Dari hasil pemeriksaan kami, pelaku terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dan juga mengakui bahwa dirinya memang telah memperkosa korban untuk memenuhi nafsu bejatnya". Jelas Kapolsek.
Pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 Tahun. “Saat ini sudah kita bawa ke Mapolsek Sepang untuk penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya”. Tambah Kapolsek. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar