FOTO : Eman terduga pengedar sabu-sabu
berserta barang bukti diamankan jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com - Seorang
pria berinisial WA alias Eman (42) tak berkutik ketika digelandang petugas dari
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya karena tertangkap tangan menyimpan paket
yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan tersebut terjadi saat WA berada di Jalan Jati
Ujung Jaya, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya,
Kalimantan Tengah, Senin (21/07/2020) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Wahyu Edi
Priyanto SH menerangkan, WA berhasil dirungkus berkat laporan masyarakat dan
upaya penyelidikan yang dilakukan oleh anggotanya dalam memerangi peredaran
illegal narkotika di wilayah hukumnya.
“WA dan barang bukti berupa sepaket yang diduga sabu seberat
2,5 gram kini diamankan di Rutan Polresta Palangka Raya untuk dilakukan proses
penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut”. Ungkap Wahyu.
Akibat menyimpan barang haram tersebut, WA dapat dijerat
dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35
Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
(nto)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar