JAKARTA,
suarakpk.com – Forum Group Discusion (FGD) tentang Radikalisme dan Anti
Pancasila yang diselenggarakan oleh Direktorat Binmas, siang tadi Selasa
(14/07/20) menghadirkan 3 Narasumber yang berkompeten dalam bidangnya
masing-masing.
FGD
dengan menerapkan protokol kesehatan diikuti oleh Dir Binmas Polda Metro Jaya, Kombes.Pol.
Badya Wijaya, SH., MH, Wadirbinmas Polda Metro Jaya, AKBP Asep I. Rosadi,
M.P.A, Kasubdit Bintibsos AKBP A.Yani dan Kompol. Indra Maulana Saputra, S.H.,
S.I.K., M.Si, juga diikuti sebanyak 60 orang yang terdiri dari Forum Kemitraan
Religi Kamtibmas (FKRK) dan anggota penggiat Polda Metro Jaya, dengan
moderator, Sabena, S.Ikom., M.Ikom, dari Universitas Mercubuana.
Untuk
diketahui, bahwa FGD merupakan program Polri sebagai upaya menjembati
masyarakat dalam rangka mencari solusi pemecahan permasalahan atau issu issu yang
berkembang di masyarakat.
Pantauan
di lapangan, ketiga Narasumber membawakan materi sesuai dengan bidangnya
masing-masing, diantaranya, Romo Antonius Benny Susetyo, Pr., M.I.Kom. dari BPIP
membawakan materi "Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia. Prof Dr.
K.H. Dede Rosyada, M.A. dari FKUB dengan materi "Pancasila Dalam Kehidupan
Berbangsa dan Bernegara dalam Sudut Pandang Keagamaan" dan Brigjen.Pol.Drs.
Herwan Chaidir, dari BNPT menguraikan materi "Menelisik Akar Radikalisme
dan Anti Pancasila".
Menurut
catatan media, FGD yang dilaksanakan di Hotel Royal Palm Cengkareng
menghasilkan beberapa hal diantaranya, bahwa telah bulat Pancasila sebagai
dasar negara indonesia.
Dalam
FGD juga mengajak masyarakat untuk terus mengantisipasi bahaya era digitalisasi
dalam memecah belah persatuan bangsa maka dianjurkan bijaklah dalam bermedia
sosial.
Selain
itu FGD juga meyakinkan bahwa Masyarakat Indonesia harus beragama, Pancasila
sebagai dasar negara dan filosofi Bangsa Indonesia, Pancasila sebagai sumber dari
segala sumber hukum sebab dalam pancasila ada unsur ketuhanan.
Sebagaimana
ditegaskan Prof. Mahfud MD bahwa Indonesia bukanlah negara agama dan juga bukan
negara sekuler, tetapi religious nation
state atau negara kebangsaan Yang berketuhanan.
Lebih
lanjut dalam FGD juga menjelaskan bahwa masyarakat Indonesia dikenal dengan
budaya toleran dan rukun, baik dalam beragama ataupun bernegara, dan dalam
pandangan bernegara pancasila dipilih sebagai cara pandang bangsa yang menekankan
kebebasan Namun tetap berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat
juga diajak untuk memahami dan melaksanakan Fatwa MUI No.3/2004 tentang
Terorisme dan sebagai bangsa yang besar, tidak boleh melupakan sejarah dan
perjuangan para pahlawan. (001/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar