Sekda Gumas Terima Permendagri Nomor 38 Tahun 2019 - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

18 Juni 2020

Sekda Gumas Terima Permendagri Nomor 38 Tahun 2019

FOTO : Sekda Gumas Drs, Yansiterson menerima secara simbolis terhadap Permendagri Nomor 38 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Gunung Mas dengan Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah yang diserahkan oleh Sekda Fahrizal Fitri, Rabu (17/06/2020). 

GUNUNG MAS, SUARAKPK – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Drs Yansiterson MSi mewakili Bupati Jaya Samaya Monong secara simbolis menerima Permendagri Nomor 38 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Gunung Mas dengan Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalteng.

Permendagri Nomor 38 Tahun 2019 tersebut diserahkan secara langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas, Fahrizal Fitri SHut MP bertempat di Aula Eka Hapakat Lantai III, Kantor Gubernur Kalteng pada Rabu (17/06/2020).

Dalam acara tersebut, Sekda Kabupaten Gumas, Yansiterson MSi didampingi oleh Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Gunung Mas, Jepin Thecco Baboe SE MSi.

Dalam sambutan tertulis Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H Sugianto Sabran yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Fahrizal Fitri SHut MP mengatakan, Permendagri ini harus segera disosialisasikan khususnya di Kecamatan dan Desa yang berbatasan langsung dengan kabupaten lainnya.

"Tujuannya dilakukan sosialisasi batas kecamatan dan desa, agar mengikuti batas daerah antara masing-masing kabupaten yang tertuang dalam Permendagri. Sehingga tidak terjadi saling klaim antar daerah, baiktu kecamatan dan desa itu sendiri". Ungkap Sekda Kalteng, Fahrizal Fitri saat membacakan sambutan Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran.

Ditempat yang sama, Sekda Gumas Yansiterson MSi mengatakan, ini adalah langkah yang baik bagi Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Kapuas. Karena memiliki batas yang jelas, sehingga kemudian hari tidak terjadi konflik.

"Ini kita akan bahas internal. Namun yang jelas kita berterimakasih kepada Kemendagri karena sudah memperjelas batas wilayah Kabupaten Gunung Mas, sehingga tidak terjadi saling klaim. Ungkap Yansiterson. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)