GUNUNGKIDUL, suarakpk.com – Salah satu
Kaur Perencanaan (pangripto) Desa Beji Kapanewon Ngawen, Gunungkidul Sumarna
tidak kunjung ada kepastian nasibnya
sebagai perangkat desa. Hal tersebut karena beberapa bulan lalu Sumarna
terjerat pasal 303 KUHP (tindak pidana perjudian).
Sumarna menjelaskan setelah ia di vonis
3 bulan kurungan karena perjudian (atas keputusan hukum tetap PN Gunungkidul)
di berhentikan sementara oleh Kades Desa Beji Sri Idayanti.
"Sudah 2 bulan yang lalu saya
bebas, dan sampai saat ini belum ada kejelasan dengan setatus saya sebagai Kaur
Perencanaan (pangripto). Sampai sekarang tidak ada pemberitahuan dari kepala
desa, seakan semua acuh dengan nasib saya," ujar Sumarna saat ditemui
dirumahnya pada Rabu, (17/6/2020).
Lebih lanjut Sumarna mengatakan jika
sesuai Perbub sejak ia diberhentikan sementara gajinya tinggal terima 50%.
Diapun tidak menyalahkan itu karena memang sudah menjadi aturan. Tetapi yang ia
permasalahkan kejelasan statusnya setelah ia terbebas.
"Setahu saya yang bisa
diberhentikan atau dipecat dari perangkat desa dengan ancaman pidana maksimal 5
tahun penjara. Tetapi dalam perkara ini tuntutan saya tidak ada 5 tahun, jadi
seharusnya tidak ada dasar/alasan untuk pemecatan oleh kepala desa,"
tambahnya.
Ditempat terpisah Lurah Beji Sri
Idayanti dengan didampingi Carik Andi membenarkan jika Sumarna selaku Kaur
Perencanaan diberhentikan sementara. Tetapi terkait kapan surat pemberhentian
sementara tersebut berakhir, Lurah tidak memberi kepastian kapan akan berakhir.
"Dalam surat pemberhentian
sementara tersebut berakhir setelah ada ketetapan hukum. Terkait Pak Sumarna
dalam aturan Perbub dan Perda sebenarnya tidak bisa diberhentikan jika
masalahnya pidana dengan ancaman hukuman kurang dari 5 tahun. Tetapi Lurah bisa
memberhentikan yang bersangkutan bukan hanya masalah itu yang dijadikan bahan
pertimbangan," kata Carik Andi sewaktu mendampingi Lurah Sri Idayanti di
Kantor Kelurahan Beji, (17/6).
Lebih lanjut Carik mengatakan
menyinggung dasar/aturan pemberhentian perangkat/staf dalam Perbub dikatakan
ada 3 kategori pelanggaran ringan, sedang ataupun berat. Hal ini terkait dengan
desiplin sebagai perangkat desa.
"Kalau melihat kondisi fakta,
kondisi riil di masyarakat ada kemungkinan diberhentikan setelah Lurah
konsultasi dengan pihak-pihak terkait," jelas Carik.
Carik menjelaskan dalam proses Lurah
sudah tepat karena sudah melayangkan surat rekomendasi kepada Camat dan Bupati,
hal tersebut sudah tertuan di perbub. Dasar acuan pemberhentian tersebut antara
lain, seseorang sudah berumur 60 tahun, mengundurkan diri dari perangkat desa,
berhalangan tetap, seseorang dipidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara
dan melanggar desiplin perangkat desa.
"Memang tidak mudah memberhentikan
perangkat desa dengan aturan yang sekarang ini, tetapi dengan pertimbangan
administratif, pertimbangan trekrecort beliau, dan pertimbangan masyarakat
tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan diberhentikan," tegas Carik
Andi.
Sementara itu Lurah mengatakan jika
dalam hal ini sudah ada kepastian, karena semua sudah melalui proses.
"Sebenarnya kita ingin hal ini
cepat selesai, tetapi sangat tidak mudah untuk memutuskan, ya dengan bayak
pertimbangan-pertimbangan," jelas Sri Idayanti.
Diakhir pembicaraan Lurah mengatakan
sebenarnya pelanggaran tersebut tidak berat/lumrah sebagai laki-laki, tetapi
sebagai perangkat desa yang seharusnya sebagai contoh di masyarakat menjadi
kurang pas. (Wiji P)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar