Aceh Timur/suarakpk com–Polres Aceh Timur berhasil mengungkap peredaran uang palsu serta mengamankan Enam pelaku dibekuk oleh Polisi Sat Reskrim Polres Aceh Timur pada Senin (8/6/2020).Dari keenam pelaku tersebut tiga diantaranya masih anak di bawah umur.
Saat dikonfirmasi media Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Dwi Arys Purwoko, Kamis (11/6/2020) mengatakan, enam pengedar uang palsu itu masing-masing berinisal AN (15) pelajar, SA (16) pelajar, RZ (16), MT (35), AM (34) dan NS (34).Dan Semuanya tercatat warga Gampong Baro, Kecamatan Samudra, Kabupaten Aceh Utara.
Lanjutnya, kasus peredaran uang palsu itu terungkap saat salah seorang pemilik warung di Gampong Matang Kumbang, Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur, curiga dengan uang yang dibelanjakan oleh tiga pelaku masing-masing AN, SA dan RZ, pada Senin (8/6/2020).
Saat tiga pelaku membeli gorengan Rp 5 ribu dengan uang Rp 50 ribu. Sepeninggal para pelaku, pemilik warung atas nama Mustafa mengamati uang yang diserahkan oleh pelaku dan diketahui uang tersebut palsu. Merasa telah ditipu, pemilik warung Mustafa kemudian mencari para pelaku di sekitar warungnya. Alhasil para pelaku ditemukan karena kehabisan minyak sepeda motor.ujar kasat Reskrim.
Lalu Korban langsung menghampirinya, dan para pelaku mengakui perbuatannya bahwa mereka telah menipu korban dengan uang palsu,Selanjutnya para pelaku dan barang bukti langsung diserahkan ke Polsek Simpang Ulim, dan pihak Polsek Simpang Ulim kemudian menyerahkan perkara tersebut ke Unit III (Tipidter) Satreskrim Polres Aceh Timur untuk dilakukan pengembangan.terang kasat
Menurut keterangan dan pengakuan ketiga pelaku, kata Kasat Reskrim, mereka memperoleh uang palsu tersebut dari MT.Mendapat pengakuan tersebut petugas pada Selasa (9/6) berhasil mengamankan MT di rumahnya.Selanjutnya MT mengaku bahwa uang itu berasal dari AM dan saat itu juga AM juga diamankan oleh petugas bersama NS yang juga berperan sebagai pengedar uang palsu.
Bukan hanya kepada MT, AM dan NS, petugas masih melakukan pengejaran (DPO) terhadap HS warga Gampong Baro, Kecamatan Samudra, Kabupaten Aceh Utara karena berdasarkan keterangan AM uang palsu tersebut milik HS.
PERSANGKAAN PASAL
Pasal 26 Ayat (2) Dan (3) junto Pasal 36 Ayat (2) Dan (3) Undang undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang junto Undang undang Namor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Adapun barang bukti yang diamankan dari kasus tersebut yakni, 13 lembar uang palsu pecahan 50.000 dan satu unit sepeda motor Honda Supra X125 tanpa Nomor Polisi.pungkas kasat Reskrim polres Aceh Timur.(Dd)
Saat dikonfirmasi media Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Dwi Arys Purwoko, Kamis (11/6/2020) mengatakan, enam pengedar uang palsu itu masing-masing berinisal AN (15) pelajar, SA (16) pelajar, RZ (16), MT (35), AM (34) dan NS (34).Dan Semuanya tercatat warga Gampong Baro, Kecamatan Samudra, Kabupaten Aceh Utara.
Lanjutnya, kasus peredaran uang palsu itu terungkap saat salah seorang pemilik warung di Gampong Matang Kumbang, Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur, curiga dengan uang yang dibelanjakan oleh tiga pelaku masing-masing AN, SA dan RZ, pada Senin (8/6/2020).
Saat tiga pelaku membeli gorengan Rp 5 ribu dengan uang Rp 50 ribu. Sepeninggal para pelaku, pemilik warung atas nama Mustafa mengamati uang yang diserahkan oleh pelaku dan diketahui uang tersebut palsu. Merasa telah ditipu, pemilik warung Mustafa kemudian mencari para pelaku di sekitar warungnya. Alhasil para pelaku ditemukan karena kehabisan minyak sepeda motor.ujar kasat Reskrim.
Lalu Korban langsung menghampirinya, dan para pelaku mengakui perbuatannya bahwa mereka telah menipu korban dengan uang palsu,Selanjutnya para pelaku dan barang bukti langsung diserahkan ke Polsek Simpang Ulim, dan pihak Polsek Simpang Ulim kemudian menyerahkan perkara tersebut ke Unit III (Tipidter) Satreskrim Polres Aceh Timur untuk dilakukan pengembangan.terang kasat
Menurut keterangan dan pengakuan ketiga pelaku, kata Kasat Reskrim, mereka memperoleh uang palsu tersebut dari MT.Mendapat pengakuan tersebut petugas pada Selasa (9/6) berhasil mengamankan MT di rumahnya.Selanjutnya MT mengaku bahwa uang itu berasal dari AM dan saat itu juga AM juga diamankan oleh petugas bersama NS yang juga berperan sebagai pengedar uang palsu.
Bukan hanya kepada MT, AM dan NS, petugas masih melakukan pengejaran (DPO) terhadap HS warga Gampong Baro, Kecamatan Samudra, Kabupaten Aceh Utara karena berdasarkan keterangan AM uang palsu tersebut milik HS.
PERSANGKAAN PASAL
Pasal 26 Ayat (2) Dan (3) junto Pasal 36 Ayat (2) Dan (3) Undang undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang junto Undang undang Namor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Adapun barang bukti yang diamankan dari kasus tersebut yakni, 13 lembar uang palsu pecahan 50.000 dan satu unit sepeda motor Honda Supra X125 tanpa Nomor Polisi.pungkas kasat Reskrim polres Aceh Timur.(Dd)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar