Konsumen Korban Debt Collector ADIRA berikan kuasa khusus kepada yayasan advokasi rakyat Aceh perwakilan Langsa - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

15 Juni 2020

Konsumen Korban Debt Collector ADIRA berikan kuasa khusus kepada yayasan advokasi rakyat Aceh perwakilan Langsa

Aceh Timur/suarakpk com- Maraknya perampasan kendaraan mobil oleh pihak Debt Collector kembali terjadi dan kali ini di alami oleh korban berinisial (AP) (28) warga Desa Gampong Aceh Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Timur. Senin (15/6/2020).
Saat sedang belanja di Medan jalan gagak hitam sunggal di samping saka hotel pada hari Senin tanggal (17/6/2019).Korban berinisial (AP) yang mengendarai mobil Fortuner VRZ BL 1598 JR D,warna hitam, dengan tiba di datangi oleh 7 (tujuh) orang yang tidak di kenal dan diduga adalah Pihak Debt Collector Dari PT ADIRA FINACE mengajak korban berbicara namum saat korban menoleh ke kiri dan melihat kembali kearah konci kontak mobil ternyata sudah tidak ada lagi di tempatnya.

Serta korban menanyakan apa masalah sehingga kunci kontak di ambil,
Dan ketika korban diajak salah satu pelaku berbicara di belakang mobil, pelaku yang lain langsung membawa kabur mobil tersebut, dan salah satu pelaku langsung menyerahkan surat berlogo PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE.Tbk. sebanyak 1 lembar dan salah satunya merupakan Berita Acara Serah Terima Kendaraan mobil, Waktu menyerahkan surat tersebut Pelaku tidak mengatakan apapun kepada korban dan langsung pergi menggunakan mobil Avanza Hitam, meninggalkan Korban.

Setelah kejadian korban bersama beberapa awak media Menemui pihak Adira  finance Langsa guna mempertanyakan keberadaan unit tersebut di kantor Adira Langsa namun korban beserta awak media,namun yang hanya boleh masuk korban dan awak media satu orang.

Dalam pertemuan singkat tersebut pihak Adira Langsa yang di wakili oleh (RD) sebagai supervisor membenarkan  bahwa mereka melakukan penarikan mobil atas nama (AP) melalui tenaga eksternal (Debt Collector).

Saat Korban bertanya mengenai surat penarikan melalui pengadilan malah RD enggan menjawab dan kami tidak mendapatkan jawaban apapun terkait masalah mobil tersebut, serta unit mobil juga tidak terlihat di kantor Adira Langsa.

Korban mengatakan kerugian yang di derita akibat kejadian ini sebesar lebih kurang Rp 157000.000,- Seratus lima puluh tujuh juta Rupiah.

Saat di konfirmasi dengan korban selama ini tidak pernah menerima surat peringatan apapun dari pihak Adira Finance sampai dengan terjadinya pengambilan unit tersebut.

Lanjutnya pada hari ini pada tanggal (15/6/2020) saya memberikan kuasa khusus kepada ketua Yara Langsa H.A.Muthallib lbr,SE,SH, MSi,Mkn, didampingi Zaid Al Adwi,SH.Ujar (AP) kepada awak media

Ketua yayasan advokasi rakyat Aceh perwakilan Langsa,H.A.Mutallib menegaskan bahwa pihaknya sangat kecewa terhadap penarikan paksa yang dilakukan oleh PT Adira finance cabang Langsa.

Lanjutnya ia menjelaskan bahwa seharusnya Penarikan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu penerikan berdasarkan penetapan pengadilan, namun pihak adira diboleh melakukan penarikan tanpa penetapan pengadilan tetapi pada saat penarikan pihak lesing wajib membawa sertipikat fidusia, namun kejadian yang menimpa klien kami pihak Adira pada saat penarikan tidak memperlihat sertipikat fidusia, tentu saja hal ini tidak di benarkan Undang-undang. Ujar H A Muthallib.

Tambahnya Perbuatan penarikan paksa yang dilakukan  PT Adira Finance Cabang Langsa dapat di katagorikan sebagai perampasan dan telah melanggar ketentuan Pasal 368 KUHPidana. Maka oleh sebab itu kami akan segera membuat laporan Polisi terhadap perbuatan tersebut.(tutupnya).(Dd)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)