Aceh Besar/suarakpk com-Pemkab Aceh Besar seharusnya tidak hanya mengeluarkan pernyataan dalam media atau pemberitaan publik. Namun dibutuhkan tindakan tegas dari pihak eksekutif dalam menata kembali OPD di Kabupaten Aceh Besar.
"Isu mutasi terhadap sejumlah ASN dilingkungan Pemkab Aceh Besar bukan baru-baru ini diauarakan, tetapi isu tersebut sudah terhembus sejak akhir tahun 2019," kata Ibnu Khatab selaku Ketua LP-KPK Aceh Besar kepada media ini, Senin (15/6/2020).
Menurut Ibnu, kecemasan para OPD yang merasa dirinya akan dimutasi tentu tidak akan bekerja lagi secara maksimal, sehingga dapat mengabaikan tugas dan tanggungjawabnya. "Terlebih yang sangat disayangkan yaitu terhadap pelayanan publik yang tidak dapat berjalan maksimal nantinya," kata Ibnu.
Maka harus ada keseriusan eksekutif dalam membenahi Kabupaten Aceh Besar hanya dibutuhkan tindakan tegas, bukan sekedar menyebarkan isu lewat media yang dapat mengancam OPD.
Lanjut Ibnu, bahkan isu itu rawan adanya komitmen politik dalam menempatkan suatu posisi OPD. "Oleh karenanya instansi dan lembaga terkait seperti DPRK serta Ormas dapat mengawasi proses mutasi penjabat di Kabupaten Aceh Besar," ucap Ibnu.(Dd)
"Isu mutasi terhadap sejumlah ASN dilingkungan Pemkab Aceh Besar bukan baru-baru ini diauarakan, tetapi isu tersebut sudah terhembus sejak akhir tahun 2019," kata Ibnu Khatab selaku Ketua LP-KPK Aceh Besar kepada media ini, Senin (15/6/2020).
Menurut Ibnu, kecemasan para OPD yang merasa dirinya akan dimutasi tentu tidak akan bekerja lagi secara maksimal, sehingga dapat mengabaikan tugas dan tanggungjawabnya. "Terlebih yang sangat disayangkan yaitu terhadap pelayanan publik yang tidak dapat berjalan maksimal nantinya," kata Ibnu.
Maka harus ada keseriusan eksekutif dalam membenahi Kabupaten Aceh Besar hanya dibutuhkan tindakan tegas, bukan sekedar menyebarkan isu lewat media yang dapat mengancam OPD.
Lanjut Ibnu, bahkan isu itu rawan adanya komitmen politik dalam menempatkan suatu posisi OPD. "Oleh karenanya instansi dan lembaga terkait seperti DPRK serta Ormas dapat mengawasi proses mutasi penjabat di Kabupaten Aceh Besar," ucap Ibnu.(Dd)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar