BLORA,
suarakpk.com – Akibat terlilit hutang puluhan juta rupiah, seorang remaja MAS
(23), nekat membobol mesin ATM milik Bank Mandiri di Kecamatan Ngawen,
Kabupaten Blora.
Tak
tanggung-tanggung, dari aksinya pelaku berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp.113.750.000.
Pelaku
yang diketahui merupakan seorang mantan karyawan di salah satu perusahaan jasa
pengisian ATM PT Usaha Gudang (UG) Mandiri Kudus.
Warga
Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus tersebut mengaku telah menjalankan aksinya
sebanyak dua kali. Yakni, pada Selasa (12/5/2020) sekitar pukul 05.30 WIB dan
berhasil menggasak uang Rp.43.950.0000. Aksi berikutnya dilakukan Minggu
(17/5/2020) pukul 04.00 WIB.
Kasatreskrim
Polres Blora, AKP Setyanto mengatakan, pelaku merupakan seorang profesional. “Dalam
melancarkan aksinya, pelaku hanya bermodalkan kunci lemari, jadi pelaku ini
tergolong profesional, sebab pelaku ini pernah bekerja mengisi uang ATM. Jadi
pelaku ini sudah paham betul kode-kodenya,” papar Setyanto.
Dijelaskan
AKP Setyanto, dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan dua box kaset
mesin ATM, satu buah kunci tombak dan sejumlah buku tabungan.
“Atas
perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman
tujuh tahun penjara,” ujar Setyanto.
Sementara
itu, tersangka mengaku nekat membobol mesin ATM karena dirinya terlilit utang
sebesar Rp. 50 juta
“Karena
kebutuhan. Saya punya utang Rp. 50 juta akibat mengilangkan mobil teman.
Mobilnya dibawa kabur orang,” kata MAS saat gelar perkara di Mapolres Blora,
Rabu (10/06/2020).
Dalam
setiap aksinya, pelaku mengaku beraksi seorang diri. Aksi itu dilakukannya
menjelang dini hari. Pada aksi pertama, ia berhasil membawa kabur uang sebesar
Rp. 43.950.000, sedangkan aksi kedua ia berhasil membawa kabur Rp. 69.800.000.
“Saya
sendiri, gak ada yang membantu. Uangnya buat kebutuhan. Selain ditabung,
uangnya habis untuk foya-foya ke luar kota,” terangnya. (Bambang/Karib/red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar