FOTO : Plt Kadis Kominfosantik Gumas Dra, Turina Baboe (kiri) didampingi Kepala Bidang Persandian, Yunelis SE (kanan) saat mengikuti video conference bersama dengan BSSN dengan agenda Webinar Jabatan Fungsional Sandiman, Kamis (18/06/2020).
GUNUNG MAS, SUARAKPK – Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosantik) Kabupaten Gunung Mas, DraTurina Baboe yang didampingi Kepala Bidang Persandian Yunelis SE mengikuti video conference bersama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dengan agenda Webinar Jabatan Fungsional Sandiman, mengusung tema “Membangun Profesionalisme Sandiman Indonesia” bertempat di ruang rapat lantai satu Kantor Bupati Gunung Mas, Kamis (18/06/2020).
Yang diikuti oleh seluruh Sandiman dan pejabat atasan JF Sandiman di lingkungan kementerian/lembaga/instansi/daerah di seluruh Indonesia yang berjumlah 310 orang peserta. Dengan narasumber, Aidu Tauhid SE MSi, Asri Setyowati MSi MM, Titin Suhortini.
Giat yang dilaksanakan membahas tentang peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang pengusulan, penetapan dan pembinaan Jabatan Fungsional.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Sadiman, program kerja Direktorat Pengendalian SDM Badan Siber dan Sandi Negara.
Sebagai sarana sosialisi pasca diterbitkannya Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional (JF) Sandiman.
Aidu Tauhid SE mengatakan, penyederhanaan organisasi implementasi penyelenggara Pemerintah ialah suatu jabatan Fungsional Sandiman dan salah satu pilihan di bidang persandian.
Dalam penguatan Jafung Sandiaman ini, melalui Badan Siber dan Sandi Negara melaksanakan webiner dengan pengelolaan bahan untuk pengangkatan dalam Jafung, melalui diklat sandiman, formasi dan beban analis beban kerja bidang persandian.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk jabatan fungsional perlu peningkatan kompetensi bagi ASN, pemerintah daerah mengangkat dengan kesesuaian kemampuan yang bersangkutan pilah, pilih, oleh, alih, sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Potensi dan peluang sandiman saat ini dengan melihat perkembangan strategis di era digital sangat dibutuhkan dalam rangka keamanan siber berdasarkan PERPRES 53/2017.
Ditambahkan kedepannya diharapkan jafung sandiman diminati oleh para ASN yang memilih untuk pengembangan karier”. Tandasnya. (nto)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar