JAKARTA, suarakpk.com – Dalam upaya mendukung
Program Padat Karya yang telah dicanangkan Pemerintah, Kepolisian Negara
Republik Indonesia (Polri) melalui Kabaharkam Polri, Komjen Pol Drs Agus
Andrianto SH, MH, selaku Kaopspus Aman Nusa II 2020, pada tanggal 3 Juni 2020 menerbitkan
Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1576/VI/Ops.2/2020,
Dituturkan Kabaharkam Polri Komjen Pol Drs Agus Andrianto
SH, MH bahwa isi telegram tersebut, memerintahkan untuk seluruh pejabat Operasi
Aman Nusa II-Penanganan COVID-19 Tahun 2020.
"Program Padat Karya itu ditujukan
untuk membuka lapangan kerja dan menjaga daya beli masyarakat khususnya mereka
yang kehilangan pekerjaan di masa pandemi COVID-19," tutur Komjen Pol Agus
Andrianto.
Dikatakan Kabaharkam Polri, bahwa Surat
Telegram tersebut ditujukan kepada para Kasatgas Opspus Aman Nusa II 2020,
Kasubsatgas Opspus Aman Nusa II 2020, Kasatgas Opsda Aman Nusa II 2020, dan
Kasubsatgas Opsda Aman Nusa II 2020.
“Para pejabat Ops Aman Nusa II tersebut
mendapat perintah untuk mendukung, membantu, dan memfasilitasi semua
pelaksanaan Program Padat Karya mulai dari tahap perencanaan hingga
pelaksanaannya,” katanya.
Lebih lanjut, Kabaharkam Polri menandaskan,
semua satuan tugas tersebut untuk berkoordinasi, berkomunikasi, dan bekerja
sama dengan kementerian/lembaga, Pemda sampai tingkat desa, dan stakeholder
lainnya terkait program apa saja yang akan dikerjakan sehingga dapat menyerap
banyak tenaga kerja serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Selain itu, para pejabat Ops Aman Nusa
II tersebut juga diperintahkan untuk melakukan kerja sama dengan TNI dan Pemda untuk
melaksanakan pengawasan terhadap Program Padat Karya agar dapat berjalan dengan
baik dan tepat sasaran sehingga bisa menjangkau semua masyarakat yang terdampak
pandemi COVID-19,” lanjutnya.
Ditandaskan Komjen Pol Agus Andrianto bahwa para pejabat
Ops Aman Nusa II juga mendapat perintah bekerja sama dengan TNI, Pemda, dan
stakeholder lainnya untuk mendisiplinkan serta memastikan penerapan protokol
kesehatan di Program-progran Padat Karya demi menjaga kesehatan dan keselamatan
masyarakat.
"Surat Telegram ini bersifat
perintah untuk dilaksanakan," tegas Komjen Pol Agus Andrianto. [001/AKP.Bambang
AS/red]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar