Dua Pengedar Sabu Diciduk Polsek Rungan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

16 Juni 2020

Dua Pengedar Sabu Diciduk Polsek Rungan

FOTO : S dan R, pelaku pengedar sabu-sabu beserta barang bukti berhasil diamankan anggota Polsek Rungan.

GUNUNG MAS, SUARAKPK – Di tengah pandemi Covid-19, tidak menyurutkan semangat jajaran Polres Gunung Mas (Gumas), yakni Polsek Rungan dalam melakukan pengungkapan kasus pidana. Seperti yang terjadi pada hari Jumat (12/06/2020) pukul 01.30 WIB dini hari, jajaran Polsek Rungan berhasil mengamankan dua pria yang diduga menjadi pengedar narkoba berinisial S (35) dan R (28) warga asal Kota Palangka Raya.

Kapolres Gumas, AKBP Rudi Asriman SIK melalui Kapolsek Rungan Iptu Marolop Purba membenarkan, perihal penangkapan pengedar narkoba tersebut. “Iya benar, pelaku terduga pengedar narkoba asal Kota Palangka berhasil kami amankan". Ucap Iptu Marolop, Selasa (16/06/2020).

Selanjut Iptu Marolop menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat  bahwa akan ada transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Jakatan Raya, kemudian anggota Polsek Rungan melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat, sekitar pukul 01.30 WIB satu unit sepeda motor merk Honda Vario dengan nopol KH 4104 RH dikendarai oleh tersangka R dan tersangka S duduk di belakang yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu-sabu.

Selanjutnya, anggota menghentikan kendaraan tersebut dan dilakukan penggeledahan pada tersangka S ditemukan satu buah kotak rokok yang disimpan di saku celana bagian kanan yang berisi dua buah plastik/paket kecil yang berisikan butiran kristal warna putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,86, (sepuluh koma delapan puluh enam) gram. Dan dua buah plastik/paket kecil yang berisikan butiran kristal warna putih yang di duga narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,08, (satu koma nol delapan) gram.

Selain mendapatkan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu, anggota Polsek Rungan juga mengamankan tiga buah pipet, dua pack plastik klip kosong serta sepeda motor merk Honda Vario dengan Nopol KH 4104 RH beserta kunci.

“Total barang bukti yang kita amankan sebanyak 11,85 (sebelas koma delapan lima) gram. Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Rungan guna penyelidikan lebih lanjut". Ujar Iptu Marolop. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)