Ketgam Dua tersangka saat diamankan petugas.
Batu Bara, suarakpk.com - Polsek Indrapura Polres Batu Bara amankan 2 (Dua) Pria pengedar Uang Palsu (Upal) sebanyak 2 (dua) lembar pecahan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri SFL 904792.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) Desa Dewi Sri Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara.
Kepada wartawan Senin (08/06/2020) Kapolsek Air Putih AKP Sandi melaui Kasat reskrim Ipda Albiner Herikson Silaen SH menjelaskan, pelaku bernama Riski Pratama Putra Alias Aseng (28) pekerjaan moccok -moccok dan Yuda Perwira (23) Pekerjaan ikut orangtua dan keduanya warga Dusun Flamboyan Desa Dewi Sri Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara diamankan Sabtu 06/06/2020.
Terungkapnya kasus tersebut kata Kanit berdasarkan keterangan saksi Riky (30) warga yang sama pada Rabu 03/06/2020 sekira pukul 23.00 wib ketika Yuda Perwira menyuruh dirinya untuk membeli sebungkus rokok dengan pecahan Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah).
Berselang beberapa menit, kemudian Riky kembali menjumpai pelaku Yuda Perwira dengan mengatakan "Ini Uang Palsu" dan pelaku Yuda Perwira menjawab "ia uang palsu ".
" Akhirnya sabtu 06/06/2020 sekira pukul 10.00 wib kedua pelaku berhasil kami amankan" pungkasnya.
(575)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar