Cegah Penyebaran Covid, Bupati Minta Pintu Masuk Kapuas Diperketat - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

17 Juni 2020

Cegah Penyebaran Covid, Bupati Minta Pintu Masuk Kapuas Diperketat

FOTO : Bupati Kapuas, Ir Ben Brahim S Bahat MM MT didampingi Wabup HM Nafiah Ibnor memimpin rapat permasalahan kasus Covid-19.

KAPUAS, SUARAKPK - Sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Bupati Kapuas Nomor 239/BPBD Tahun 2020 tentang pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19), dimana pelaksanaan PSBB dimaksud saat ini telah memasuki hari ke-11.

Untuk itu Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas melaksanakan Rapat Evaluasi pelaksanaan PSBB di wilayah Kabupaten Kapuas yang dipimpin secara langsung oleh Bupati Kapuas, Ir Ben Brahim S Bahat MM MT didampingi Wakil Bupati HM Nafiah Ibnor di Aula Bappeda Kuala Kapuas. Dihadiri pula Wakil Ketua I DPRD Kapuas, Evan Rahman Saputra, Unsur Forkopimda Kabupaten Kapuas serta Kepala OPD Lingkup Pemkab Kapuas.

Bupati Kapuas, Ben Brahim dalam arahannya menegaskan agar Gugus Tugas Percepatan Covid-19 Kapuas harus terus semangat dalam bekerja dan menjaga kekompakkan dalam melaksanakan tugas sampai ketingkat kecamatan. Dirinya meminta untuk Pos Induk Covid-19 harus ada pemancar radio dan beroperasi selama 24 jam agar bisa berkomunikasi antar pos perbatasan di wilayah Kabupaten Kapuas.

Kemudian dirinya menuturkan, bahwa Pemerintah Kabupaten Kapuas sudah menyepakati akan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diperpanjang secara parsial hanya untuk beberapa kecamatan tertentu yang dianggap rentan dan menjadi pintu gerbang wilayah lainnya yang bisa masuk ke Kabupaten Kapuas seperti Selat, Kapuas Timur, Basarang, Tamban Catur, Timpah dan Pulau Petak. 

“Untuk setiap desa harus melakukan Protokol Covid-19, Kepala Desa harus bertanggungjawab dengan wilayahnya masing-masing. Pandemi ini kita tidak tahu kapan berakhir, ini menjadi perhatikan kita semua terutama Dinas Kesehatan”. Katanya.

Bagi kecamatan yang tidak diberlakukan PSBB, Ben Brahim meminta Camat bekerjasama dengan Unsur Tripika agar tetap menggiring masyarakat untuk selalu melaksanakan Protokol Covid-19 dan diharapkan sampai ke desa-desa dengan tetap melakukan ketentuan yang diberlakukan Pemerintah. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)