KUDUS,
suarakpk.com – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kudus melakukan operasi tangkap
tangan (OTT) di kantor PDAM Kudus Kamis (11/06/20). Dalam jumpa pers dihalaman kantor Kejaksaan Negeri Kudus,
Jum’at (10/06/20), Kajari Rustriningsih kepada awak media menuturkan OTT
tersebut terkait dengan penerimaan dan pengangkatan pegawai di PDAM Kudus.
Dalam OTT itu lanjut Rustriningsih, pihaknya berhasil mengamankan salah satu
oknum pegawai PDAM dengan inisial T.
"Dari
tangan tersangka T, berhasil mengamankan barang bukti berupa
uang tunai sebesar Rp.65 juta, beberapa buku tabungan, HP serta sepeda
motor," jelas Kajari Rustriningsih,
Selain itu pihaknya juga mengamankan beberapa dokumen dan CPU. Disamping itu, Tim Kejaksaan juga melakukan penyegelan di dua ruangan. Dalam pemeriksaan, penyidik Kejaksaan Negeri juga meminta keterangan 4 orang saksi.
"Untuk barang bukti uang Rp. 65
juta, sebelumnya ditaruh dijok sepeda motor milik tersangka," tuturnya.
Dari
jumlah uang Rp.65 juta itu apakah dari satu orang atau lebih, Rustriningsih
mengaku sampai saat ini masih dalam pengembangan.
Dirinya berharap, masyarakat menghormati proses hukum kasus jual beli jabatan di
lingkungan PDAM Kudus. Hal itu diungkapkan saat konferensi pers terkait OTT
kepada oknum pegawai PDAM.
“Saya
berterimakasih dukungan rekan-rekan semua. Kami masih berharap rekan-rekan
semua mendukung tugas-tugas kami,” ujar Rustriningsih kepada para awak media di
Kejaksaan Negeri Kudus, Jumat (12/6/2020).
Kajari juga meminta kepada wartawan untuk ikut serta dalam pendidikan masyarakat agar menghormati porses hukum yang sedang berjalan.
“Namun,
perlu diingat tugas teman-teman juga mendidik masyarakat. Mari kita didik
masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” lanjutnya.
Rustriningsih mengaku jika dirinya dengan senang hati memberikan informasi terkait kasus ini. Namun,
pihaknya belum mengungkapkan kasus ini secara detail demi menjaga kerahasiaan
dan agar kasus ini dapat berkembang dengan baik.
“Kemudian
kami akan senang hati memberikan informasi kepada rekan semua. Namun, karena
perkara ini dalam tahapan penyidikan maka ada batas-batasan mana yang boleh
dipublis maupun mana yang harus kita simpan,” tutur Rustriningsih yang menjabat
Kajari Kudus pada tahun 2019 ini. (Arif/Red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar