1 Orang Pegawai PDAM Kudus Terkena OTT Tim Kejari Kudus - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

13 Juni 2020

1 Orang Pegawai PDAM Kudus Terkena OTT Tim Kejari Kudus


KUDUS, suarakpk.com – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kudus melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor PDAM Kudus Kamis (11/06/20). Dalam jumpa pers dihalaman kantor Kejaksaan Negeri Kudus, Jum’at (10/06/20), Kajari Rustriningsih kepada awak media menuturkan OTT tersebut terkait dengan penerimaan dan pengangkatan pegawai di PDAM Kudus. 
Dalam OTT itu lanjut Rustriningsih, pihaknya berhasil mengamankan salah satu oknum pegawai PDAM dengan inisial T.
"Dari tangan tersangka T, berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.65 juta, beberapa buku tabungan, HP serta sepeda motor," jelas Kajari Rustriningsih,
Selain itu pihaknya juga mengamankan beberapa dokumen dan CPU. Disamping itu, Tim Kejaksaan juga melakukan penyegelan di dua ruangan. Dalam pemeriksaan, penyidik Kejaksaan Negeri juga meminta keterangan 4 orang saksi. 
"Untuk barang bukti uang Rp. 65 juta, sebelumnya ditaruh dijok sepeda motor milik tersangka," tuturnya.
Dari jumlah uang Rp.65 juta itu apakah dari satu orang atau lebih, Rustriningsih mengaku sampai saat ini masih dalam pengembangan. 
Dirinya berharap, masyarakat menghormati proses hukum kasus jual beli jabatan di lingkungan PDAM Kudus. Hal itu diungkapkan saat konferensi pers terkait OTT kepada oknum pegawai PDAM.
“Saya berterimakasih dukungan rekan-rekan semua. Kami masih berharap rekan-rekan semua mendukung tugas-tugas kami,” ujar Rustriningsih kepada para awak media di Kejaksaan Negeri Kudus, Jumat (12/6/2020).
Kajari juga meminta kepada wartawan untuk ikut serta dalam pendidikan masyarakat agar menghormati porses hukum yang sedang berjalan.
“Namun, perlu diingat tugas teman-teman juga mendidik masyarakat. Mari kita didik masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” lanjutnya.
Rustriningsih mengaku jika dirinya dengan senang hati memberikan informasi terkait kasus ini. Namun, pihaknya belum mengungkapkan kasus ini secara detail demi menjaga kerahasiaan dan agar kasus ini dapat berkembang dengan baik.
“Kemudian kami akan senang hati memberikan informasi kepada rekan semua. Namun, karena perkara ini dalam tahapan penyidikan maka ada batas-batasan mana yang boleh dipublis maupun mana yang harus kita simpan,” tutur Rustriningsih yang menjabat Kajari Kudus pada tahun 2019 ini. (Arif/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)