RDP Komisi I DPRD Batu Bara, Kades Sei Simujur Tidak Tau Aturan Tata Cara Pemberhentian Parades - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

01 Mei 2020

RDP Komisi I DPRD Batu Bara, Kades Sei Simujur Tidak Tau Aturan Tata Cara Pemberhentian Parades


Ketgam Kades Sutimin saat RDP dengan Komisi I DPRD, Kabag Hukum, PMD, Camat dan PPDI Batu Bara Kamis 30/04/2020.

Batu Bara, suarakpk.com -  Kades Sei Simujur Sutimin tetap dengan prinsipnya memberhentikan 16 Parades, karena itu pihak yang diberhentikan melaporkan ke Komisi I DPRD Batu Bara.

Adanya laporan tersebut, Komisi 1 yang diketuai Azhar Amri bersama anggota Kamis (30/04/2020) petang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Paripurna dewan antara Perangkat desa (Parades) Sei Simujur, Camat Sei Simujur, Kabag Hukum Pemkab Batu Bara juga Sekretaris dan Kabid Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DMPD).

Akhir RDP Camat Laut Tador Adil Hasibuan memerintahkan Kades Sei Simujur segera membatalkan SK pemberhentian serta mengaktifkan 16 perangkat desanya yang diberhentikan.

Adil mengaku Kades ada koordinasi  perihal penggantian parades, namun saat itu dirinya (Camat-red) minta Kades agar fokus tangani covid-19 dan supaya menjalankan Surat Edaran Bupati tanggal 31 Maret 2020 yang melarang Kades mengganti paradesnya.

Pada sidang tersebut, Komisi 1 DPRD, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Batu Bara, Camat Laut Tador, Kadis PMD dan Kabag Hukum Setdakab Batu Bara terlihat jengkel dengan sikap dan perkataan Kades yang selalu membenarkan alasannya.

Sebelumnya, Sektetaris PPDI Kabupaten Batu Bara Ariyanto S.Fil dalam laporannya telah meminta Kades Sei Simujur membatalkan SK pemberhentian parades lantaran prosesnya menabrak aturan serta mengembalikan parades pada posisi tugasnya masing-masing.

Demikian pula Dinas PMD melalui Sekretaris Dinas Elizar menilai penggantian parades Desa Sei Simujur tidak sesuai peraturan yang berlaku seperti Permendagri No. 67 tahun 2017 serta tidak memiliki rekomendasi tertulis dari Camat.

Senada, Kabag Hukum Setdakab Rahmad Sirait mengatakan tidak ada celah bagi Kades memberhentikan parades terlebih telah ada SE Bupati yang melarang Kades melakukan penggantian parades dalam situasi darurat Covid-19.

Pada tanggapannya, Sarianto Damanik yang merupakan satu dari 7 anggota Komisi 1 yang hadir justru menyesalkan diabaikannya kesepakatan yang telah dibuat bahwa Kades harus membatalkan SK pemberhentian namun tidak dilaksanakan. 

"Kenapa harus ke Komisi 1, turunkan saja sanksi kepada Kades yang tidak patuh, saya minta Pemkab tegas dalam hal ini agar tidak terulang lagi di desa yang lain" ucap Sarianto.

Tanggapan lebih menohok diberikan anggota Komisi 1 lainnya, Citra Muliadi Bangun SE yang juga Politisi PKS itu mengingatkan apa yang sudah diberlakukan dengan desa sebelumnya. dengan mengembalikan jabatan parades yang diberhentikan. 

"Kembalikan SK mereka seperti semula" tegas Citra.

Sama halnya anggota Komisi 1 DPRD Batu Bara Usman Yatim mengatakan  Permendagri No 67 tahun 2017 merupakan regulasi hukum tentang pengangkatan dan pemberhentian parades. 

"Jalankan prosesnya sesuai mekanisme, peraturan itu tidak bisa tawar-tawar", tegas Usman.

Akhir dari RDP, Ketua Komisi 1 Azhar Amri minta semua pihak duduk bersama membicarakan masalah penggantian parades.

"Kalau sudah ada kesepakatan sebelumnya untuk membatalkan SK, kenapa tidak dilaksanakan" ujar Azhar.

Pada kesempatan itu Kades Sei Simujur Sutimin bersikukuh pada pendiriannya karena menganggap penggantian tersebut sudah diperbolehkan sesuai SE Bupati.

"Saya melaksanakan penggantian mengacu SE Bupati yang memperbolehkan setelah 3 bulan dilantik sebagai Kades, setelah 3 bulan saya laksanakan penggantian seperti yang saya rencanakan", ucapnya sehingga mendapat teguran dari Ketua Komisi 1 yang memimpin RDP.

"Pak Kades, batas usia yang bapak sebut 20 - 42 tahun itu untuk pengangkatan parades, bukan pemberhentian, kalau pemberhentian usia parades sudah genap 60 tahun" sembur Azhar Amri meluruskan.

Akhirnya setelah mendapat pertimbangan dari Komisi 1 dan Kabag Hukum Setdakab, Camat Laut Tador akhirnya mengatakan akan panggil Kades agar secepatnya membatalkan SK pemberhentian parades yang dibuat oleh Kades.

"Secepatnya saya akan surati Kades untuk membatalkan SK pemberhentian 16 paradesnya" tegas Camat Adil.

(575)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)