Ketgam saat pengkebumian jenazah warga Mandarsah yang diklaim RS SP Tebing Tinggi sebagai PDP Jum'at 01/05/2020.
Batu Bara, suarakpk.com - Hari ini gugus tugas Covid-19 Kab Batu Bara mendapat laporan pasien berinsial S (56) warga Dusun lll Desa Mandarsyah Kec. Medang Deras Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara.
Pada tanggal 23 April 2020 Pasien berobat ke RS SP di Tebing Tinggi dgn penyakit jantung kronis dan DM, dilakukan foto thoraks tampak sedikit gambaran infilfrat.
Selanjutnya Tgl 26 April 2020 dilakukan foto thorax kembali dengan gambaran Pneumoni bilateral. Rapit Test (-)
Kemudian pd tgl 1 Mei 2020 kami baru mendapat laporan pasien dlm status Pasien Dalam Pantauan (PDP) dan telah meninggal dunia.
Demikian dikatakan Kadis Kesehatan (Kadiskes) Batu Bara drg Wahid Khusyairi MM kepada wartawan Sabtu (02/05/2020) berkisar pukul 01.01 dini hari.
Lanjutnya, sejauh ini Dinkes beserta Gugus Tugas Covid-19 Kab Batu Bara telah melakukan Penyelidikan Epidemiologi dengan melakukan pendataan, pencatatan dan pelaporan terhadap masyarakat dengan status ODP, OTG dan PD sesuai pedoman penanganan Covid 19.
" Dalam hal ini kami tidak memasukkan ybs dalam status Orang Dalam Pantauan (ODP) karena pasien tsb tidak memiliki riwayat pelaku perjalanan tapi merupakan kasus umum" ujar Wahid
" Dengan adanya kasus ini kami akan melakukan klarifikasi agar penanganan kasus Covid 19 sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan, Kami tetap menghargai keputusan tsb karena kami tidak bisa mengintervensi keputusan Tim Covid 19 RS SP tsb" tambahnya.
Menurut Wahid, diagnosa Covid-19 terhadap S belum tegak Rapid testnya dan pihaknya menyayangkan karena RS SP belum melakukan Swab.
" Namun menjadi catatan bahwa diagnosa Covid 19 terhadap pasien tsb belum lah tegak. Rapid testnya (-) dan sayangnya pihak RS SP tdk melakukan swab sementara pasien tsb sudah beberapa hari dirawat di RS tsb" tuturnya.
Syogianya kata Kadis, jika RS tidak mampu menangani pasien Covid 19, tidak etis menahan pasien tsb sekian hari dan jika sudah ditetapkan sebagai PDP berat seharusnya di rujuk ke RS yang telah ditetapkan Gubernur Sumatera Utara sebagai RS Rujukan Covid 19.
Wahid menambahkan, Selanjutnya kami akan meminta pihak Dinkes Provsu utk melakukan penataan dalam pelayanan untuk kasus Covid 19 khususnya dalam wilayah "bourder line" seperti antara Kab Batu Bara dan Kota T. Tinggi ini, sehingga pelayanan terhadap masyarakat yang memiliki kasus-kasus seperti ini dapat dilakukan sesuai standart dan pedoman penanganan Covid 19.
Demikian pula kami dari jajaran Dinkes Batu Bara akan melakukan penataan dlm melakukan rujukan ke RS, karena jika kita salah dalam menangani Covid 19 ini akan dapat menimbulkan dampak sosial di masyarakat.
Jenazah dimakamkan oleh orang yang memakai mirip baju astronot.
(575)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar