Ketgam : Korda Bansos Batu Bara SA memasuki gedung Kejari Batu Bara guna memenuhi panggilan Kejatisu, Rabu (13/05/2020).
Batu Bara, suarakpk.com - Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mulai melakukan pengusutan dugaan penyelewengan Bantuan sosial (Bansos) program sembako yang digelar dikantor Kejaksaan Negeri Batu Bara pada Rabu 13/05/2020.
Pantauan Wartawan sejumlah pihak memasuki kantor Kejari Batu Bara untuk dimintai keterangan diantaranya Ir Kepala bidang pemberdayaan Sosial dan Pengentasan Fakir Miskin Dinas Sosial Batu Bara, Koordinator Daerah program Sembako SA Siahaan, serta perwakilan pengelola E-warung dari beberapa Desa.
Selain yang disebutkan diatas, selaku pemasok sembako ke e-warong, Direktur Operasional BUMD milik Pemkab Batu Bara, PT Pembangunan Bahtra Berjaya berinisial SH hingga petang ini masih diperiksa .
Pemeriksaan yang dilakukan secara tertutup tersebut sudah berlangsung sejak pukul 10.00 Wib.
Irvan seorang pengelola e-warong di Kecamatan Sei Balai, Batu Bara usai keluar dari ruang pemeriksaan Kejari Batu Bara kepada wartawan mengaku dicecar tujuh pertanyaan oleh penyidik terkait penyaluran program sembako ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Sebelumnya diberitakan sejumlah KPM program sembako BPNT di Batu Bara mengeluhkan jumlah sembako yang diterima tidak sesuai dengan nominal saldo di kartu keluarga sejahtera senilai Rp 200.000.
Selain itu, sejumlah pengelola e-warong mengaku tidak diizinkan belanja sendiri dan harus menerima pasokan penyalur tertentu.
Dikabarkan, untuk penyaluran bantuan pangan tersebut, para pengelola e-warong diberi fee sebesar Rp 11.000 dari setiap KPM.
Sementara dalam Pedoman Umum (Pedum) penyaluran Sembako yang diterbitkan Kemensos disebutkan agen e-warong bebas belanja ke tempat yang dusukainya.
Hingga berita ini dikirim ke meja redaksi, wartawan belum berhasil mewawancarai pihak Kejatisu.
(575)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar