KAYU
AGUNG, suarakpk.com – Kepala Desa Sukarami, Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten
Ogan Komering Ilir (OKI) akan dilaporkan Muhammad Ludfi, ke Polres OKI atas
sangka'an penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook.
Pasal 27 ayat (3) UU ITE . Yang diatur Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Dalam
komentarnya tersebut melalui akun Facebook Kepala Desa Sukarami, atas nama:
"Bob Yusuf, dengan sengaja melakukan penghinaan kepada Muhammad
Ludfi".
Hal
tersebut lantaran dirinya dituding sebagai Media abal-abal. Yang ditulis kades
Sukarami di kolom komentar media sosial akun Facebook pribadi milik, Muhammad
Ludfi. Senin, 04 Mei 2020.
Melihat
kolom komentar Facebooknya telah dikomentari kalau media abal-abal Ludfi,
mengaku tak terima dengan penghinaan yang dilakukan oleh Kepala Desa Sukarami
MY.
Ludfi,
mengatakan kalau dirinya akan sesegera mungkin akan melaporkan akun Facebook
atas nama, Bob Yusuf yang tak lain Kepala Desa Sukarame, di Mapolres Ogan
Komering Ilir (OKI)
Sesegera
mungkin akan kita laporkan, sekarang sedang mengumpulkan semua bukti-bukti yang
ada, kata Ludfi, dengan serius akan melaporkan Kepala Desa Sukarami. Selasa, 5
Mei 2020.
Saya
minta keadilan, atas perlakuan Kepala Desa Sukarami yang telah melakukan
penghinaan dan pencemaran nama baik saya. Segera mungkin kita akan menyusun
laporan dan menyangkal tuduhan tak mendasar tersebut serta melampirkan beberapa
barang bukti lainnya.
Kalau
tuduhan yang dihinakan tersebut tidak benar dan tidak mendasar, akan tetapi
dirinya memang benar wartawan yang bernaung di media yang telah berbadan hukum,
memenuhi peraturan yang ada sesuai dengan ketentuan di UU Pers No. 40 Tahun
1999 tentang Pers. kata Ludfi mengakhiri, sambil berdiskusi di Kantor
Sekretariat Perwakilan PPWI OKI. (Bagus Saputra/red-Tim PPWI OKI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar