Asyik Berpesta Narkoba Di Bulan Ramadhan, 3 Orang Digelandang Ke Polres Blora - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

18 Mei 2020

Asyik Berpesta Narkoba Di Bulan Ramadhan, 3 Orang Digelandang Ke Polres Blora

BLORA, suarakpk.com – Di tengah pandemi Corona yang bertepatan dengan Bulan suci Ramadhan, Polisi berhasil membekuk tiga orang yang diduga sedang asyik berpesta narkoba di salah satu tempat kost yang ada di Jl. Tentara Pelajar Lorong 4 Gang Pakel Rt 01 Rw 05 Kelurahan Tempelan, Blora Kota.
“Ketiganya kami amankan ketika sedang asik berpesta narkoba jenis sabu” jelas Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan,S.I.K. melalui Kasat Narkoba AKP Hartono,SH,MH, Senin (18/05/2020).
Kasat Resnarkoba Polres Blora, AKP Hartono yang baru saja menjabat langsung melakukan gebrakan memimpin anak buahnya dan berhasil mengamankan ketiga pengguna narkoba pada hari Jumat(15/05/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.
Para pengguna berinisial Y (33) adalah warga Blora Kota, untuk R (42) warga Desa Ketringan, JikenJiken dan K (34), perempuanyang merupakan warga Jepara
Kasat Narkoba AKP Hartono,SH,MH, menjelaskan. Terungkap kasus itu berawal dari informasi masyarakat, sejumlah anggota Sat Narkoba dengan warga menggerebek para tersangka yang sedang asyik berpesta sabu-sabu. “atas informasi dari masyarakat, Mereka berhasil kami amankan ketika sedang asyik berpesta narkoba jenis sabu,” kata AKP Hartono.
Dari hasil penggrebekan Polisi menyita beberapa barang bukti. Diantaranya 3 paket sabu seberat 0,37 gram, 0,16 gram dan 0,26 gram. Kemudian dua perangkat alat hisap atau Bong, 3 buah handphone dan 3 motor.
Hingga saat ini polisi dari Sat Resnarkoba Polres Blora tengah mengembangkan kasus tersebut.
Dijelaskan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dimana ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Prasetyo Budi Utomo/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)