BLORA, suarakpk.com – Di tengah pandemi
Corona yang bertepatan dengan Bulan suci Ramadhan, Polisi berhasil membekuk
tiga orang yang diduga sedang asyik berpesta narkoba di salah satu tempat kost
yang ada di Jl. Tentara Pelajar Lorong 4 Gang Pakel Rt 01 Rw 05 Kelurahan
Tempelan, Blora Kota.
“Ketiganya kami amankan ketika sedang
asik berpesta narkoba jenis sabu” jelas Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan,S.I.K.
melalui Kasat Narkoba AKP Hartono,SH,MH, Senin (18/05/2020).
Kasat Resnarkoba Polres Blora, AKP
Hartono yang baru saja menjabat langsung melakukan gebrakan memimpin anak
buahnya dan berhasil mengamankan ketiga pengguna narkoba pada hari
Jumat(15/05/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.
Para pengguna berinisial Y (33) adalah
warga Blora Kota, untuk R (42) warga Desa Ketringan, JikenJiken dan K (34),
perempuanyang merupakan warga Jepara
Kasat Narkoba AKP Hartono,SH,MH,
menjelaskan. Terungkap kasus itu berawal dari informasi masyarakat, sejumlah
anggota Sat Narkoba dengan warga menggerebek para tersangka yang sedang asyik
berpesta sabu-sabu. “atas informasi dari masyarakat, Mereka berhasil kami
amankan ketika sedang asyik berpesta narkoba jenis sabu,” kata AKP Hartono.
Dari hasil penggrebekan Polisi menyita
beberapa barang bukti. Diantaranya 3 paket sabu seberat 0,37 gram, 0,16 gram
dan 0,26 gram. Kemudian dua perangkat alat hisap atau Bong, 3 buah handphone
dan 3 motor.
Hingga saat ini polisi dari Sat
Resnarkoba Polres Blora tengah mengembangkan kasus tersebut.
Dijelaskan, ketiga tersangka dijerat
dengan pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo Pasal 132 ayat
(1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dimana ancaman hukuman maksimal
12 tahun penjara. (Prasetyo Budi Utomo/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar