Tim Gugus Tugas Covid-19 Kapuas Siap Langkah Persuasif Hadapi Masyarakat - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

27 April 2020

Tim Gugus Tugas Covid-19 Kapuas Siap Langkah Persuasif Hadapi Masyarakat

FOTO: Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kapuas melakukan rapat yang melibatkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas dan MUI.

KAPUAS, SUARAKPK - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas menggelar rapat koordinasi dalam upaya pendekatan kepada masyarakat untuk tidak Salat Tarawih Berjamaah di Masjid. Ini bermaksud upaya pemutusan mata rantai penyebaran wabah Covid-19 di Kabupaten Kapuas.

Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kapuas Panahatan Sinaga mengatakan, ada tiga kesimpulan dalam rapat tersebut setelah pihaknya mendengarkan MUI, Kemenag, Polres, Kesbangpol dan pihak Kecamatan Selat.

“Pertama, kita akan bentuk tiga tim. Yang mana dalam satu tim ada lima orang, terdiri dari Dinas Kesehatan, Kepolisian, TNI, Kemenag dan MUI". Ujarnya.

Lanjut Sinaga, tim tersebut nanti akan melakukan upaya persuasif guna menjelaskan kepada masyarakat mengenai surat edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang panduan ibadah Ramadan di tengah pandemi Covid-19.

“Tim tersebut nanti akan mendatangi warga yang masih melaksanakan ibadah Salat Tarawih di masjid atau di langgar dan memberikan penjelasan serta pemahaman terkait surat edaran Menteri Agama Nomor 6. Disana sudah jelas tata cara ibadah di tengah pandemi Covid-19". Ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga akan membuat surat edaran kepada Camat, Kepala Desa/Lurah untuk meneruskan surat edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tersebut.

“Yang intinya mengimbau kepada masyarakat untuk melaksanakan tarawih di rumah saja dengan keluarga inti sesuai surat edaran Menteri Agama". Ujar Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kapuas tersebut.

Selanjutnya yang ketiga, kata Sinaga, pihaknya mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk mematuhi edaran Menteri Agama tentang panduan ibadah Ramadan di tengah pandemi Covid-19, salah satunya agar melaksanakan tarawih di rumah saja.

“Melalui kesempatan ini kami kembali menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Kapuas untuk mematuhi himbauan pemerintah dalam hal mencegah atau memutus mata rantai virus Covid-19". Cetus Sinaga.

Sebelumnya, Kepala Kemenag Kabupaten Kapuas H Ahmad Bahruni telah menyampaikan surat edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang panduan ibadah Ramadan di tengah pandemi covid-19 tersebut, yang berlangsung di halaman Masjid Agung Al Mukarram pada Selasa (13/04/2020) lalu.

Dalam kesempatan itu, ia didampingi beberapa tokoh agama diantaranya Ketua Umum MUI KH Nurani Sarji, Rois Syuriah NU KH Muchtar Ruslan, Ketua  Muhammadiyah H Masrani, Ketua FKUB H Masyumi Rivai dan Ketua ICMI H Junaidi.

Bahruni menerangkan kepada seluruh umat muslim di Kabupaten Kapuas agar melaksanakan sahur dan buka puasa secara individu bersama keluarga di rumah, serta tidak perlu sahur on the road dan buka puasa bersama yang bersifat mengumpulkan orang banyak.

“Untuk sementara waktu agar lembaga pemerintahan, lembaga swasta dan masjid atau mushola meniadakan dulu buka puasa bersama yang bersifat mengumpulkan banyak orang dan melaksanakan shalat tarawih dan tilawah Al-Quran secara individu atau bersama keluarga di rumah saja". Imbuh Bahruni. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)