Satpol-PP/WH gelar razia penertiban busana di kota Idi Rayeuk - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

06 April 2020

Satpol-PP/WH gelar razia penertiban busana di kota Idi Rayeuk

Aceh Timur/suarakpk com-Polisi Wilayatul Hisbah dari Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Timur, melaksanakan penertiban busana muslim dimulai pukul 10.00 wib pagi hingga pukul 13:00 WIB.Senin (6/4/2020).
Dalam penertiban tersebut dibantu oleh anggota Polres Aceh Timur beserta anggota Polsek Idi Rayeuk dan anggota koramil Idi Rayeuk.disamping itu, juga turut di dampingi oleh 2 orang Jaksa dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur  melaksanakan Razia dan Penertiban Busana di kota Idi dan sekitarnya.

Kasatpol PP/WH,T.Amran SE.MM.Melalui kepala bidang penegakan perundang-undangan daerah syariat Islam Muzakkir SHI mengatakan Kegiatan tersebut dilaksankan dalam rangka Pengawasan Pembinaan dan Sosialisasi qanun Prov. Aceh No.11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat islam bidang aqidah,ibadah dan syi'ar islam.

Lanjutnya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 13 ayat (1) bahwa " setiap orang islam wajib berbusana islami"dan juga dimaksud dalam pasal 23 ayat  (1)  mengenai sanksi bahwa  "barang siapa yang tidak berbusana islami sebagaimana yg dimaksud dalam pasal 13 ayat 1 dipidana dengan hukuman Ta'zir.

setelah melalui proses peringatan dan pembinaan oleh Petugas Wilayatul Hisbah dalam razia kali ini terjaring pelanggar yang laki laki memakai celana pendek sebanyak 5 orang sedangkan pelanggar perempuan berpakaian ketat sebanyak 8 orang.Kepada Pelanggar busana kita menegur dan memberi peringatan, serta pembinaan berupa nasehat dan bimbingan untuk tidak lagi memakai pakaian ketat dan yang nampak aurat  atau tidak sesuai dengan syariat islam.

Sambungannya dari hasil kegiatan tersebut kita melihat semakin minimnya tingkat pelanggaran busana.ini dikarenakan masyarakat sudah semakin memahami dan tumbuh kesadaran untuk senantiasa selalu berpakaian atau berbusana secara baik dan sesuai dengan syariat islam ketika berpergian keluar dari rumah dan atau ke pasar yang merupakan tempat keramaian ini ditandai dengan semakin minimnya pelanggaran busana.

Muzakkir juga mengatakan dalam melaksanakan razia dan penertiban maupun dalam setiap kesempatan kegiatan sosialisasi kita selalu mengajak dan menghimbau kepada masyarakat untuk selalu senantiasa berpakaian  sesuai dengan syariat islam dengan selalu memakai jilbab dan tidak memakai pakaian ketat atau pakaian tipis yang dapat menampakkan aurat.pungkas Muzakkir
tersebut sesuai dengan Surat Perintah dari Kasatpol PP dan WH Kabupaten Aceh Timur  Teuku Amran, SE, MM.(Dd)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)