BLORA, suarakpk.com – Dengan berpura-pura
beli pulsa paket data internet, Jumat, (10/04) seorang pemuda ini nekat mencuri
sebuah Handphone di Counter HP Raya Cell Jln. Ronggolawe, No.02 RT.03/RW.05
Kelurahan/Kecamatan Cepu, Blora.
Pemilik conter bernama Sri Rahayu (19) yang
mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkan ke Polsek Cepu Polres Blora.
Kapolsek Cepu Polres Blora AKP Agus
Budiana, S.H, mengatakan, dari hasil olah TKP, dan rekaman CCTV konter, tim
gabungan dari Unit Reskrim Polsek Cepu bersama Resmob Polres Blora langsung
melaksanakan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya pada
hari Minggu (12/04/20) yang lalu.
“Dalam waktu singkat alhamdullilah, kami
telah berhasil mengamankan terasangka bernama Supardi (33) warga Dasa Gondel
RT.03/01, Kecamatan Kedungtuban, Blora,” ujarnya, Senin (13/04).
Dijelaskan, Kapolsek, bahwa kejadian
berawal ketika tersangka menuju ke counter HP untuk membeli paket data.
“Selanjutnya dilayani oleh korban yang
sebelumnya korban menaruh HP miliknya di atas etalase,” jelas Kapolsek.
Setelah selesai transaksi, lanjut
Kapolsek, korban pergi ke belakang untuk cuci tangan dan meninggalkan HP
miliknya tetap berada di atas etalase.
“Melihat situasi sekitar counter sedang
sepi, dan tidak mengetahui ada CCTV, tersangka langsung mencuri HP tersebut.” tambah
AKP Agus.
Tersangka berikut barang bukti sebuah
sepeda motor Honda Supra X 125 merah alat yang digunakan tersangka dan sebuah
HP merek OPPO F11 warna hijau marmer milik korban diamankan Polsek Cepu untuk
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya tersangka dijerat
dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun
penjara,” tandas Kapolsek Cepu. (Bambang/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar