Polres Gunungkidul Terus Selidiki Dugaan Pungli Program PTSL Th.2018 Desa Bendung, Semin Senilai Rp.448 Juta - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

10 April 2020

Polres Gunungkidul Terus Selidiki Dugaan Pungli Program PTSL Th.2018 Desa Bendung, Semin Senilai Rp.448 Juta

GUNUNGKIDUL,suarakpk.com – Dugaan adanya Pungutan Liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018, di Desa Bendung, Kecamatan Semin, Kabupaten Gunungkidul, DIY yang diduga meraup keuntungan senilai Rp.448 juta, terus bergulir hingga saat ini.
Camat Semin, Drs.Witanto saat dikonfirmasi suarakpk, enggan memberikan keterangan secara detail, dirinya menuturkan, jika persoalan tersebut sudah masuk dalam ranah hukum, sehingga Ia hanya menunggu hasil penyelidikan penegak hukum.
“Mohon maaf karena proses hukum sudah berlangsung kami hanya menunggu hasilnya saja," tuturnya melalui pesan WhatsApp ke suarakpk, Kamis (19/3/2020).
Lebih lanjut, saat dikonfirmasi terkait keterangan bendahara pokmas Mariman, bahwa dari biaya PTSL tersebut yang 175 ribu ke kecamatan, Witanto kembali enggan menjelaskannya dikarenakan saat pelaksanaan PTSL dirinya belum menjadi Camat di Semin.
"Kami tidak bisa menjelaskan, karena pelaksanaannya saya belum ke semin," katanya.
Sementara, mantan Camat Semin, Drs. Barji saat di konfirmasi terkait dengan biaya PTSL Rp.175 ribu yang mengalir ke kecamatan, dirinya mengaku sudah pensiun dan meminta suarakpk mengklarifikasi ke Bendahara PTSL Bendung.
“Mohon maaf, tahun 2018 bulan juni, saya sudah pensiun pak. Coba diklarifikasikan kembali,” katanya, (23/3/2020).
Namun demikian, Barji menjelaskan bahwa di Kecamatan Semin saat program PTSL berjalan ada tiga desa yang mengikuti program PTSL.
“Seingat saya, semin ada tiga desa, yang ada program PTSL dan semuanya pakai notaris," ucapnya.
Sementara, selang beberapa waktu, Mantan Camat Semin, Drs.Barji, saat dikonfirmasi di rumahnya, Selasa (7/4/2020), dirinya memberi penjelasan bahwa yang masuk ke kecamatan kurang dari 1000 pemohon PTSL. Dan jumlah pemohon seluruhnya kurang dari 1.700 pemohon.
Namun berdasarkan data yang diperoleh dari BPN, pemohon PTSL Desa Bendung 2018 sejumlah 1794 pemohon.
"Karena desa bendung sudah memakai jasa notaris pak. Mohon di konfirmasi dengan pokmas dan notaris," ujarnya.
Drs. Barji mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah pemohon PTSL di Desa Bendung, kembali dirinya meminta suarakpk mengkonfirmasikan ke Notaris dan Pokmas Desa Bendung.
“Saya tidak tahu persis pak, sekali lagi mohon konfirmasikan dengan notaris, karena dari awal desa bendung pakai notaris. Karena masih ada yang kurang dan register notaris sudah penuh, sisanya pakai PPAT kecamatan,” katanya.
Sedangkan terkait dengan biaya yang mengalir ke Kecamatan, Barji kembali meminta suarakpk mengkonfirmasi ke bendahara Pokmas Desa Bendung.
“Dan terkait dengan biaya yang masuk ke kecamatan tanyakan ke bendahara pokmas, diserahkan langsung ke kecamatan atau notaris,” tandas Barji.
Di sisi lain, Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Polres Gunungkidul, Iptu Wawan Anggoro, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp belum berapa lama ini, tanggal 28 maret 2020, mengaku pihaknya masih menyelidiki perkara yang menjadi perhatian publik.
"Selamat malam pak, memang sudah kami lidik maksimal, sudah kami sondingkan ke inspektorat, tapi sementara semua perkara lockdown dulu pak, terkait wabah ini," ucap Iptu Wawan melalui pesan WhatsAppnya.
Iptu Wawan pun enggan memastikan penyelidikan akan dihentikan atau dilanjutkan, Ia mengaku menunggu perkembangan situasi wabah covid 19.
"Nanti lihat situasi wabah ini," pungkasnya.
Untuk diketahui bersama, bahwa dalam program PTSL tahun 2018 di Desa Bendung, sebagian sudah dibagikan kepada pemohon, namun sampai saat ini sertifikat juga masih ada yang belum terbagikan.
Saat BPN di konfirmasi melalui pesan whatsapp tentang kekurangan sertifikat yang belum terbagikan, pihak BPN enggan memberikan jawaban kepada media.
Hingga berita ini ditayangkan, suarakpk belum berhasil memperoleh konfirmasi dari Inspektorat Kabupaten Gunungkidul, suarakpk akan terus mencari jawaban kemana kelebihan biaya program PTSL Desa Bendung yang diduga senilai Rp.448 juta. (Tim/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)