GUNUNGKIDUL,suarakpk.com – Dugaan adanya
Pungutan Liar dalam program Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018, di Desa Bendung, Kecamatan Semin,
Kabupaten Gunungkidul, DIY yang diduga meraup keuntungan senilai Rp.448 juta, terus
bergulir hingga saat ini.
Camat Semin, Drs.Witanto saat
dikonfirmasi suarakpk, enggan memberikan keterangan secara detail, dirinya
menuturkan, jika persoalan tersebut sudah masuk dalam ranah hukum, sehingga Ia
hanya menunggu hasil penyelidikan penegak hukum.
“Mohon maaf karena proses hukum sudah
berlangsung kami hanya menunggu hasilnya saja," tuturnya melalui pesan
WhatsApp ke suarakpk, Kamis (19/3/2020).
Lebih lanjut, saat dikonfirmasi terkait
keterangan bendahara pokmas Mariman, bahwa dari biaya PTSL tersebut yang 175
ribu ke kecamatan, Witanto kembali enggan menjelaskannya dikarenakan saat
pelaksanaan PTSL dirinya belum menjadi Camat di Semin.
"Kami tidak bisa menjelaskan,
karena pelaksanaannya saya belum ke semin," katanya.
Sementara, mantan Camat Semin, Drs.
Barji saat di konfirmasi terkait dengan biaya PTSL Rp.175 ribu yang mengalir ke
kecamatan, dirinya mengaku sudah pensiun dan meminta suarakpk mengklarifikasi
ke Bendahara PTSL Bendung.
“Mohon maaf, tahun 2018 bulan juni, saya
sudah pensiun pak. Coba diklarifikasikan kembali,” katanya, (23/3/2020).
Namun demikian, Barji menjelaskan bahwa
di Kecamatan Semin saat program PTSL berjalan ada tiga desa yang mengikuti
program PTSL.
“Seingat saya, semin ada tiga desa, yang
ada program PTSL dan semuanya pakai notaris," ucapnya.
Sementara, selang beberapa waktu, Mantan
Camat Semin, Drs.Barji, saat dikonfirmasi di rumahnya, Selasa (7/4/2020),
dirinya memberi penjelasan bahwa yang masuk ke kecamatan kurang dari 1000
pemohon PTSL. Dan jumlah pemohon seluruhnya kurang dari 1.700 pemohon.
Namun berdasarkan data yang diperoleh
dari BPN, pemohon PTSL Desa Bendung 2018 sejumlah 1794 pemohon.
"Karena desa bendung sudah memakai
jasa notaris pak. Mohon di konfirmasi dengan pokmas dan notaris," ujarnya.
Drs. Barji mengaku tidak mengetahui
secara pasti jumlah pemohon PTSL di Desa Bendung, kembali dirinya meminta
suarakpk mengkonfirmasikan ke Notaris dan Pokmas Desa Bendung.
“Saya tidak tahu persis pak, sekali lagi
mohon konfirmasikan dengan notaris, karena dari awal desa bendung pakai
notaris. Karena masih ada yang kurang dan register notaris sudah penuh, sisanya
pakai PPAT kecamatan,” katanya.
Sedangkan terkait dengan biaya yang
mengalir ke Kecamatan, Barji kembali meminta suarakpk mengkonfirmasi ke bendahara
Pokmas Desa Bendung.
“Dan terkait dengan biaya yang masuk ke
kecamatan tanyakan ke bendahara pokmas, diserahkan langsung ke kecamatan atau
notaris,” tandas Barji.
Di sisi lain, Kepala Unit Tindak Pidana
Korupsi (tipikor) Polres Gunungkidul, Iptu Wawan Anggoro, saat dikonfirmasi melalui
pesan whatsapp belum berapa lama ini, tanggal 28 maret 2020, mengaku pihaknya
masih menyelidiki perkara yang menjadi perhatian publik.
"Selamat malam pak, memang sudah
kami lidik maksimal, sudah kami sondingkan ke inspektorat, tapi sementara semua
perkara lockdown dulu pak, terkait wabah ini," ucap Iptu Wawan melalui
pesan WhatsAppnya.
Iptu Wawan pun enggan memastikan penyelidikan
akan dihentikan atau dilanjutkan, Ia mengaku menunggu perkembangan situasi
wabah covid 19.
"Nanti lihat situasi wabah ini,"
pungkasnya.
Untuk diketahui bersama, bahwa dalam
program PTSL tahun 2018 di Desa Bendung, sebagian sudah dibagikan kepada
pemohon, namun sampai saat ini sertifikat juga masih ada yang belum terbagikan.
Saat BPN di konfirmasi melalui pesan
whatsapp tentang kekurangan sertifikat yang belum terbagikan, pihak BPN enggan
memberikan jawaban kepada media.
Hingga berita ini ditayangkan, suarakpk
belum berhasil memperoleh konfirmasi dari Inspektorat Kabupaten Gunungkidul,
suarakpk akan terus mencari jawaban kemana kelebihan biaya program PTSL Desa
Bendung yang diduga senilai Rp.448 juta. (Tim/red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar