Ketgam Ketua DPRD Batu Bara Mhd Syafi'i SH.
Batu Bara, suarakpk.com - Sengketa pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa (parades) yang kini gencar menjadi pergunjingan masyarakat Batu Bara mendapat penegasan dari wakil rakyat di daerah.
Ketua DPRD Batu Bara Mhd Safi'i, SH lantang menegaskan, pengangkatan parades yang tidak mengacu pada ketentuan tidak berhak menerima gaji.
Hal ini dikatakannya pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa pemberhentian 4 parades Desa Pasir Permit, Kec Lima Puluh Pesisir Sumatera Utara Selasa (21/04/2020), di ruang paripurna DPRD Batu Bara.
Dalam RDP yang dihadiri Kadis PMPD diwakili sekretaris Elizar SH, Kabag Hukum Setdakab Batu Bara Rahmad Sirait SH dan Kades Pasir Permit Mhd Seri, M Safi'i meminta Camat Lima Puluh Pesisir Lukman SH untuk tidak meneruskan administrasi penggajian parades baru yang diusulkan Kades.
"Saya minta pak Camat tidak meneruskan administrasi gaji parades yang pengangkatannya tidak sesuai dengan regulasi hukum, mereka tidak berhak menerima gaji dari APBD", ujar M Safi'i.
Selain persiapan gaji, politisi PDI-P itu juga mengakui perihal pergantian parades menjadi permasalahan baru dikalangan pemerintah desa sebab menurut Safi'i, itu dikarenakan proses yang dilakukan Kades tidak sesuai dengan mekanisme yang mengatur.
Diakui M Safi'i, saat ini pihaknya telah menerima surat keberatan parades di dua desa yakni Desa Pasir Permit dan Desa Sei Simujur, Kec Laut Tador.
"RDP untuk Desa Pasir Permit bisa digelar hari ini, namun untuk Desa Sei Simujur harus bertahap, untuk Desa Sei Simujur telah saya disposisikan ke Komisi 1, Parades Sei Simujur mohon bersabar dan RDP secepatnya akan diagendakan", ujar Safi'i.
Ditambahkan wakil rakyat yang duduk di periode kedua itu, sebagai lembaga penampung dan penyalur aspirasi masyarakat pihaknya tidak membedakan Desa satu dengan yang lainnya dan semua Desa akan diperlakukan sama, cuma saja butuh waktu karena saat ini para wakil rakyat sedang fokus pencegahan penyebaran covid 19.
"Aspirasi parades tetap kita sahuti. proses pemberhentian parades harus sesuai regulasi hukum, jika tidak maka tidak dapat diakui keabsahannya", pungkas Safi'i.
Penegasan M Safi'i seirama dengan Bupati Batu Bara Ir H Zahir M.AP.
Menjawab wartawan terkait pemberhentian 9 parades Desa Sumber Rejo, Kec Datuk Lima Puluh sebagaimana diberitakan sebelumnya, Zahir juga mengatakan parades yang diangkat tanpa mengacu ketentuan tidak berhak menerima gaji.
Bahkan kata Bupati, pengangkatan dan pemberhentian parades yang tidak sesuai ketentuan, tidak ada rekomendasi tetulis camat setempat adalah ilegal.
"Pengangkatan parades tanpa rekomendasi tertulis camat itu namanya ilegal", tegas Bupati.
(575)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar