Kab.OKI, suarakpk.com - Lembaga Intelijen Pers Repoermasi
Indonesia (LIPER-RI) Cabang Kabupaten Ogan Ilir (OKI), siang tadi, Rabu (22/4)
secara resmi melayangkan surat ke Kejaksaan Negeri OKI. Surat ber nomor :
014/KP/LIPER-RI/PD.OKI/X/2020 diserahkan langsung oleh ketua LIPER-RI, Aminro
bersama Muhamad Irsan kepada Seksi Pidana Umum.
Dituturkan oleh Aminro, bahwa surat
tersebut, lembaganya meminta kejari serius dalam menangani perkara oknum Kepala
Desa Pangkalan Lampam, Khoirul Anwar.
“Kami meminta kepada Kejari untuk dapat
memproses secara hukum sesuai prosudur hukum yang berlaku atas dugaan tindak
pidana kekerasan yang dilakukan terlapor,” tutur Aminro.
Dikatakannya, bahwa dugaan tindak pidana kekerasan penganiayaan terhadap saudara Muhamad Irsan tersebut, dilakukan oleh Khoirul Anwar sendiri pada beberapa waktu lalu, Jumat (31/1/2020) di wilayah Desa Pangkalan lampam Kecamatan Pangkalan Lampam.
Dikatakannya, bahwa dugaan tindak pidana kekerasan penganiayaan terhadap saudara Muhamad Irsan tersebut, dilakukan oleh Khoirul Anwar sendiri pada beberapa waktu lalu, Jumat (31/1/2020) di wilayah Desa Pangkalan lampam Kecamatan Pangkalan Lampam.
“Karena Perkara Penganian Saudara
Muhamad Irsan itu, berawal dari adanya laporan dugaan penyalah gunaan Dana
Desa (DD ) Tahun Anggaran 2018-2019 ke Inspektorat saat melakukan cek di
lapangan,” katanya.
Dijelaskan Aminro, bahwa M.Irsan yang
merupakan mantan BPD Desa setempat, dan penganiayaan yang dialaminya sudah dilaporkan
ke Polres OKI dengan dibuktikan Surat Laporan Polisi Nomor : LP/B/35/II/2020
POLRES OKI 4/02/2020.
“Menurut keterangan Kepolisian telah dilimpahkan
ke Kejaksaan Negeri untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” jelas Aminro.
Diungkapkan Aminro, bahwa keluarga besar saudara M.Irsan berharap Kejaksaan dapat berlaku adil dan menegakan hukum sebagaimana mestinya.
Diungkapkan Aminro, bahwa keluarga besar saudara M.Irsan berharap Kejaksaan dapat berlaku adil dan menegakan hukum sebagaimana mestinya.
“Kami berharap, Kejari dapat tegakkan hukum
yang setimpal kepada oknum Kades tersebut,” harapnya.
Aminro menandaskan, dengan ditegakkan hukum sebagaimana mestinya, dapat memberi contoh dan efek jera kepada pelaku.
Aminro menandaskan, dengan ditegakkan hukum sebagaimana mestinya, dapat memberi contoh dan efek jera kepada pelaku.
“Sehingga perbuatan sosok pemimpin
masyarakat tersebut tidak menjadi contoh bagi pejabat negara lainnya,” pungkasnya.
(Bagus Saputra/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar