Hanya Menunggu Waktu, Kades Pasir Permit Akan Batalkan SK Pemberhentian 4 Parades - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

22 April 2020

Hanya Menunggu Waktu, Kades Pasir Permit Akan Batalkan SK Pemberhentian 4 Parades


Ketgam Kades Pasir Permit saat RDP bersama DPRD Batu Bara Selasa 21/04/2020.

Batu Bara, suarakpk.com - Ada- ada saja alasan oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Batu Bara setelah memberhentikan perangkat desa (parades) nya. 

Sebelumnya Kades Sumber Rejo, Kec Datuk Lima Puluh (Isa) memberhentikan parades dengan alasan permintaan masyarakat, kini Kades Pasir Permit, Kec Lima Puluh Pesisir Muhammad Seri MZ, SP malah mengaku tak nyaman.

Alasan Kades terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kades Pasir Permit dengan 4 parades yang diberhentikan, diruang paripurna kantor DPRD Batu Bara, Selasa (21/04/2020).

Langsung dikomandoi Ketua DPRD Batu Bara M Safi'i, SH, RDP digelar dan dihadiri Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Batu Bara diwakili Sekretaris Elizar SH, Kabag Hukum Rahmad Sirait SH dan Camat Lima Puluh Pesisir Lukman SH.

Pada RDP, Kades Pasir Permit mengaku memberhentikan parades karena merasa tidak nyaman bila ke empat parades tetap bertugas dikantor desa, karena menurutnya, parades kurang fokus berkerja disebabkan sibuk main game.

Alasan Kades disanggah parades yang diberhentikan Efrizal. 

"Bagaimana mau fokus sementara kami tidak dilibatkan dalam tugas", bantah Efrizal.

Sebelumnya, Sekretaris Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kab Batu Bara Ariyanto, S,Fil dalam laporannya mengatakan, pemberhentian 4 parades Desa Pasir Permit tidak sesuai ketentuan, salah satu persyaratan yang tidak dipenuhi adalah rekomendasi tertulis Camat setempat.

Ariyanto menuding Kades arogan dan tidak menunjukan sifat kepemimpinan yang baik dan umtuk itu Ari meminta Kades membatalkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian serta mengembalikan parades pada posisi tugasnya masing-masing.

Camat Lima Puluh Pesisir Lukman SH membenarkan pihaknya tidak pernah menerbitkan rekomendasi tertulis terkait pemberhentian 4 parades Pasir Permit. 

"Nggak ada, sampai saat ini saya tidak menerbitkan rekomendasi", tegas Camat.

Menanggapi hal itu, Sekretaris PMD Elizar SH mengatakan proses pemberhentian parades tidak sesuai regulasi hukum.

"Kibijakan Kades yang memberhentikan Parades tidak mengacu Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa" timpal Kabag Hukum Rahmad Sirait.

Kabag malah menduga proses pemberhentian parades ada ego sektoral, sebab menurutnya, alasan Kades sangat klasik dan tidak etis dilakukan seorang pamong yang dituakan didesa. 

"Kades telah menabrak aspek hukum", tegas Sirait.

Menilai kebijakan Kades tidak prosedural dan tidak merujuk pada peraturan, Ketua DPRD Batu Bara juga meminta Kades membatalkan SK pemberhentian parades agar persoalan itu tidak kian melebar.

Menyahuti permintaan pimpinan rapat, Kades Pasir Permit mengaku akan mempertimbangkan keputusan yang telah dibuatnya.

Cuma saja Kades meminta, bila dirinya mencabut SK maka desa-desa lain juga harus mencabut SK parades yang diberhentikan.

Kepada wartawan usai RDP, Kades Pasir Permit mengakui pemberhetian 4 parades menyalahi ketentuan undang-undang. 

Kades juga menyebutkan akan membatalkan SK pemberhentian parades. "Akan kita batalkan, soal jangka waktu belum bisa saya pastikan", tukas Kades. 

(575)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)