Hancur, Oknum Yang Menangani Bansos di Batu Bara Dituding 'Tabrak' SK Kepala BNPB Secara Berjama'ah - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

20 April 2020

Hancur, Oknum Yang Menangani Bansos di Batu Bara Dituding 'Tabrak' SK Kepala BNPB Secara Berjama'ah


Ketgam Juru bicara Wappres Darman.

Batu Bara , suarakpk.com - Instansi yang manangani Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten Batu Bara rame - rame melanggar Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). 
           
Mereka yang terlibat adalah Oknum Dinas Sosial (Dinsos) Koordinator Daerah (Korda) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Batu Bara.

Demikian dikatakan Juru Bicara Wappres, Darman kepada Wartawan di Markas Wappres di Lima Puluh Kabupaten Batu Bara Sumatera Senin 20/04/2020.
          
Lanjut  Darman, ada ditemukan surat balasan Dinas sosial Kabupaten Batu Bara no 460/734/DS/lll/2020 prihal supplier komoditi sembako tertanggal 23 Maret 2020, atas surat permohonan Direktur PT. PBB Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) no 012/SP/PT. PBB/lll/2020 tentang permohonan menjadi pemasok sembako bagi e_warong yang ada di Kabupaten Batu Bara. 
          
Darman juga menyebutkan, ada surat pemberitahuan yang di terbitkan Kepala Dinas Sosial tanggal 18 Maret 2020 no 460/789/03/lll/2020, poin 2, di intruksikan kepada seluruh pihak yang menjadi bagian dari berjalannya program sembako di kab. Batu bara, terutama kepada seluruh agen e_warong untuk tertib mengikuti instruksi serta arahan agar tidak melakukan pesanan ataupun pendistribusian program sembako kepada KPM pada bulan Maret 2020 sebelum adanya surat penyaluran dari tikor program sembako melalui Dinas sosial kab batu bara, di karenakan diperlukan lanjutan mengenai jenis dan besaran komoditi yg akan di sesuaikan dengan perubahan indeks besaran bantuan.
         
Masih kasus yang sama ada surat perintah penyaluran kepada agen e_warong se -  Kecamatan Sai suka, agen e_warong se- Kecamatan Laut Tador, dan se - Kecamatan Medang Deras, tertanggal 24 Maret 2020 di tanda tangani Kabid pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin, Parlindungan Gultom SKM. 
        
Sementara surat edaran  kemensos melalui Direktorat jendral penanganan fakir miskin  no 628/6.2/BS.02/03/2020 atas dasar surat keputusan kepala BNPB no 13.A tahun 2020 tentang perpanjangan waktu keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia, berkaitan dengan penyaluran program sembako tahun 2020, pada poin 1, penyaluran bantuan sosial program sembako tetap dilaksanakan sesuai pedoman umum program sembako paling lambat tgl 10 setiap bulannya.
        
Disisi lain,  kata Darman, hasil investigasi lapangan Sabtu 18 April 2020 di beberapa kecamatan diantaranya, Kecamatan Datok Tanah Datar, Kecamatan Tanjung Tiram, Kecamatan Talawi, Kecamatan Medang Deras, dan Kecamatan Sai Suka, agen e_warung mengakui sampai saat ini belum melakukan penyaluran sembako kepada KPM di karenakan bahan sembako yang di pesan dari BUMD belum sampai.
       
Namun kata Darman, dibeberapa kecamatan agen e_warong sudah melakukan penyaluran sembako ke KPM, di antaranya Kec. Sai Balai dan Kec. Datok Lima Puluh.
       
Dengan demikian, temuan ini banyak melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24 dan pasal (25) UU RI no 5  tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dengan sanksi yang memberatkan, dan berpotensi terjadi korporasi dan korupsi berjamaah.

DPRD akan panggil Dinas Sosial.

Saat dihubungi salah seorang wartawan dari kelompok Wapres, Ketua Komisi III DPRD Batu Bara Amat Muktas kepada wartawan mengatakan akan segera memanggil Dinas Sosial Batu Bara untuk mempertanyakan masalah tersebut.
          
Amat Muktas sangat kecewa mendengar masalah Bantuan Sosial untuk rakyat miskin ini menjadi pemberitaan hangat dan viral di Batu Bara. 
          
"Sudah dua kali saya sampaikan kepada Kepala Dinas Sosial supaya jangan ada monopoli dalam pengelolaan pengelolaan bantuan rakyat miskin ini", kata Amat Muktas melalui Cellulernya. 
          
          
"Dalam waktu dekat ini akan kita agendakan untuk mengadakan rapat dengan Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara, karena kita sangat kecewa kalau terjadi permainan dalam pengurusan jatah rakyat miskin" tambahnya. 

(575)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)