GUNUNGKIDUL, suarakpk.com – Upaya pemerintah untuk mempermudah dan meringankan beban masyarakat, dalam hal pengurusan
kepemilikan hak atas tanah, telah meluncurkan program Pendaftaran Tanah
Sistimatis Lengkap yang disebut dengan PTSL.
Program PTSL yang semestinya dilaksanakan
secara mudah, biaya ringan dan cepat, sesuai Surat Keputusan Bersama(SKB) tiga menteri yang menetapkan biaya
program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) sebesar Rp 150.000, untuk
pulau jawa dan bali. Dengan membayar biaya150 ribu guna mendapatkan 3 buah
pathok dan satu materai. Selain itu,
Pembiayaan PTSL juga diatur dalam BAB III (PEMBIAYAAN) Pasal 3 Ayat (1)
Peraturan Bupati Gunungkidul, Nomor 47 Tahun 2017, Tentang Pembiayaan Persiapan
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang berbunyi : “Besaran biaya persiapan
PTSL paling banyak sebesar Rp. 150.000,00 (seratus
lima puluh ribu rupiah) setiap bidang.”
Namun pada kenyataannya selama ini, peraturan
yang dibuat kementerian dan Bupati Gunungkidul tersebut, tidak sesuai dengan
apa yang terjadi di lapangan. Seperti halnya yang terjadi di Desa Kalitekuk,
Kecamatan Semin, Kabupaten Gunung Kidul, yang telah melaksanakan program
pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) pada tahun 2017, dengan biaya Rp.550.000
setiap bidangnya.
Dihimpun informasi di lapangan, beberapa warga
Desa Kalitekuk yang tidak mau disebutkan namanya mengaku sangat keberatan
dengan biaya sebesar tersebut, dirinya menuturkan, jika dirinya dan warga
lainnya tidak memperoleh penjelasan secara detail oleh panitia Program PTSL di
desanya.
“kami warga desa ditarik biaya Rp550.000 per
bidang pak, dan kami tidak diberikan penjelasan untuk apa biaya tersebut selain
untuk mendapatkan 3 pathok dan 1 materai,” tutur warga, beberapa waktu lalu,
(5/4).
Di sisi lain, beberapa kepala dusun, yang dapat
dikonfirmasi, membenarkan bahwa biaya PTSL waktu itu memang Rp 550.000. Namun
semua hasil penarikan tersebut telah langsung disetorkan ke Desa.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kaur Pemerintahan
Desa Kalitekuk, Yatno, dirinya membenarkan keterangan warga dan kepala dusun
bahwa biaya PTSL Desa Kalitekuk memang Rp 550.000.
Dikatakan oleh Yitno, bahwa dari penarikan
biaya program PTSL tersebut memiliki sisa setelah digunakan untuk biaya patok
dan materai. Dia menandaskan bahwa sisa biaya didugakan untuk makan yang ikut
mengurusi.
"Sisanya untuk makan-makan bersama bagi
yang mengurusi pak,” tandas Yitno tanpa menjelaskan siapa saja yang mengurusi
dan jumlah sisanya.
Terpisah, Sekretaris Desa Kaliketuk, Estiningtyas
saat ditemui di Balai Desa beberapa waktu lalu, Senin, (13/4), enggan
memberikan penjelasan secara detail, namun menampakan sikap ketidaksukaan
dengan konfirmasi media bahkan dirinyapun mengancam media.
"Kejadian sudah 2 tahun lebih kok masih
diungkit, kalau mau diunggah berita silahkan, tapi awas kalau sampai tidak
terbukti," ujar Estiningtyas dengan nada tinggi dan seolah menutupi atas
apa yang menjadi pertanyaan masyarakat tentang penggunaan sisa anggaran dari
program PTSL.
Sementara, melalui pemberitaan ini, Warga Desa
Kalitekuk berharap dengan adanya pemungutan biayaPTSL yang sudah melebihi
aturan yang ditetapkan oleh tiga menteri
dan peraturan bupati Gunungkidul dapat segera ditindaklanjuti oleh Aparat
penegak hukum, agar kejadian ini tidak terulang kembali adanya dugaan pungutan
liar di kemudian hari, sehingga setiap program pemerintah yang meringankan
masyarakat dapat dirasakan oleh masyarakat, bukan malah membebankan masyarakat.
(Tim/red).


Tidak ada komentar:
Posting Komentar