Dikonfirmasi Biaya PTSL 2017, Sekdes Kalitekuk Naik Pitam Mengancam Wartawan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

17 April 2020

Dikonfirmasi Biaya PTSL 2017, Sekdes Kalitekuk Naik Pitam Mengancam Wartawan

GUNUNGKIDUL, suarakpk.com – Upaya pemerintah untuk mempermudah dan meringankan beban masyarakat, dalam hal pengurusan kepemilikan hak atas tanah, telah meluncurkan program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap yang disebut dengan PTSL.
Program PTSL yang semestinya dilaksanakan secara mudah, biaya ringan dan cepat, sesuai Surat Keputusan  Bersama(SKB) tiga menteri yang menetapkan biaya program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) sebesar Rp 150.000, untuk pulau jawa dan bali. Dengan membayar biaya150 ribu guna mendapatkan 3 buah pathok dan satu materai. Selain itu, Pembiayaan PTSL juga diatur dalam BAB III (PEMBIAYAAN) Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Bupati Gunungkidul, Nomor 47 Tahun 2017, Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang berbunyi : “Besaran biaya persiapan PTSL paling banyak sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) setiap bidang.” 
Namun pada kenyataannya selama ini, peraturan yang dibuat kementerian dan Bupati Gunungkidul tersebut, tidak sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan. Seperti halnya yang terjadi di Desa Kalitekuk, Kecamatan Semin, Kabupaten Gunung Kidul, yang telah melaksanakan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) pada tahun 2017, dengan biaya Rp.550.000 setiap bidangnya.
Dihimpun informasi di lapangan, beberapa warga Desa Kalitekuk yang tidak mau disebutkan namanya mengaku sangat keberatan dengan biaya sebesar tersebut, dirinya menuturkan, jika dirinya dan warga lainnya tidak memperoleh penjelasan secara detail oleh panitia Program PTSL di desanya.
“kami warga desa ditarik biaya Rp550.000 per bidang pak, dan kami tidak diberikan penjelasan untuk apa biaya tersebut selain untuk mendapatkan 3 pathok dan 1 materai,” tutur warga, beberapa waktu lalu, (5/4).
Di sisi lain, beberapa kepala dusun, yang dapat dikonfirmasi, membenarkan bahwa biaya PTSL waktu itu memang Rp 550.000. Namun semua hasil penarikan tersebut telah langsung disetorkan ke Desa.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kaur Pemerintahan Desa Kalitekuk, Yatno, dirinya membenarkan keterangan warga dan kepala dusun bahwa biaya PTSL Desa Kalitekuk memang Rp 550.000.
Dikatakan oleh Yitno, bahwa dari penarikan biaya program PTSL tersebut memiliki sisa setelah digunakan untuk biaya patok dan materai. Dia menandaskan bahwa sisa biaya didugakan untuk makan yang ikut mengurusi.
"Sisanya untuk makan-makan bersama bagi yang mengurusi pak,” tandas Yitno tanpa menjelaskan siapa saja yang mengurusi dan jumlah sisanya.
Terpisah, Sekretaris Desa Kaliketuk, Estiningtyas saat ditemui di Balai Desa beberapa waktu lalu, Senin, (13/4), enggan memberikan penjelasan secara detail, namun menampakan sikap ketidaksukaan dengan konfirmasi media bahkan dirinyapun mengancam media.
"Kejadian sudah 2 tahun lebih kok masih diungkit, kalau mau diunggah berita silahkan, tapi awas kalau sampai tidak terbukti," ujar Estiningtyas dengan nada tinggi dan seolah menutupi atas apa yang menjadi pertanyaan masyarakat tentang penggunaan sisa anggaran dari program PTSL.
Sementara, melalui pemberitaan ini, Warga Desa Kalitekuk berharap dengan adanya pemungutan biayaPTSL yang sudah melebihi aturan yang ditetapkan oleh  tiga menteri dan peraturan bupati Gunungkidul dapat segera ditindaklanjuti oleh Aparat penegak hukum, agar kejadian ini tidak terulang kembali adanya dugaan pungutan liar di kemudian hari, sehingga setiap program pemerintah yang meringankan masyarakat dapat dirasakan oleh masyarakat, bukan malah membebankan masyarakat. (Tim/red).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)