Diduga Ada Aktivitas Tambang Ilegal di Desa Tanjung Merbo - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

22 April 2020

Diduga Ada Aktivitas Tambang Ilegal di Desa Tanjung Merbo

SUMSEL, BANYUASIN, suarakpk.com - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Forum Keadilan Rakyat Indonesia (PFKRI), Adenia, menemukan adanya dugaan aktivitas tambang ilegal di Dusun Talang Belukar, tepatnya di Desa Tanjung Merbo Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin. Tambang yang masuk dalam kategori galian c itu diduga sudah beroperasi sejak lama.
Adenia menuturkan, bukan hanya tak berizin, aktifitas tambang ilegal itu juga turut membahayakan masyarakat setempat khususnya bagi para pengendara sepeda motor.
“Jalan alternatif Palembang Lampung di wilayah Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin, hampir semua badan jalan tertutupi oleh tanah merah, menimbulkan jurang buatan, kerusakan infrastruktur, menganggu ketertiban umum, dan tanah kebun karet milik warga hampir ambrol karena batas-batasnya habis dikeruk galian ilegal,” tutur Adenia kepada wartawan, beberapa waktu lalu, Minggu, 19 Maret 2020.
Adenia mengatakan, aktifitas yang telah berlangsung lama itu diduga akibat pembiaran berlarut oleh pihak-pihak berwenang dalam hal ini Pemerintah Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin, Aparat Kepolisian dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin.
“Dalam waktu dekat kami akan mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan tentang adanya perbuatan melawan hukum dan maladministrasi dari kegiatan pertambangan itu,” kata Adenia.
Adenia menyampaikan, tindakan maladministrasi tersebut disebabkan karena keterlambatan dalam merespon aktivitas tambang ilegal, ketidaktegasan dalam menegakan peraturan dalam pengawasan dan penertiban tambang ilegal, lemahnya koordinasi antar instansi di wilayah, serta Penegakan Hukum tambang ilegal tersebut.
“Aktivitas tambang ilegal ini melanggar ketentuan dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, dan Perda Nomor tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum,” kata Adenia.
Selanjutnya, Adenia menyampaikan bahwa salah satu hal yang harus dilakukan terkait dengan adanya tambang ilegal adalah penegakan hukum.
“Penanganan tambang ilegal, apalagi hal ini terjadi berulang dan di beberapa titik, maka dalam tindakan korektif kami salah satunya meminta Kapolres Banyuasin memerintahkan Kasat Reskrim untuk melakukan serangkaian penyelidikan/penyidikan terhadap dugaan tindak pidana di bidang pertambangan,” kata dia.
Adenia menyatakan pihaknya memberikan waktu selama beberapa hari kedepan setelah laporan tersebut diberikan kepada para pihak terkait untuk ditindaklanjuti. Tak hanya ditindak secara administratif, dia meminta Polres Banyuasin juga memproses secara hukum.
“Kami akan melakukan pemantauan pelaksanaan tindakan korektif dari laporan tersebut agar pengawasan terhadap tambang ilegal ditingkatkan serta ada tindakan tegas sesuai prosedur dan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum,” kata Adenia.
Sementara, hingga berita ini ditayangkan, suarakpk.com belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin, Camat Rambutan dan Kepala Desa Tanjung Merbo. (Bagus Saputra/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)